Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan, Bagaimana Jika Warga Tak Punya Smartphone?

Kompas.com - 15/09/2021, 19:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pemerintah menoleransi pihak-pihak yang tidak dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan atau untuk mengakses sarana transportasi.

Alternatifnya, pihak-pihak tersebut diizinkan menggunakan cara manual seperti mencetak bukti sertifikat vaksinasi.

"Kita masih bisa menerima materi-materi yang lebih manual, mau itu cetak atau yang lain yang bisa ditunjukkan kepada petugas," kata Adita dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube FMB9ID_IKP, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Soal PeduliLindungi, Anggota DPR: Harus Ada Solusi bagi yang Belum Punya Smartphone

Meski menoleransi cara-cara manual, Adita mengingatkan seluruh pihak untuk memberikan dokumen asli. Ia tidak ingin hal ini justru dimanfaatkan untuk memalsukan dokumen persyaratan.

"Yang penting itu semua tidak palsu, itu yang paling utama," ujarnya.

Pihak-pihak yang ditoleransi untuk menggunakan cara-cara manual itu misalnya yang tidak memiliki ponsel pintar atau smartphone sehingga tidak bisa mengakses PeduliLindungi. Atau, memiliki ponsel pintar tetapi sistem atau jaringannya tidak mendukung untuk mengakses aplikasi tersebut.

Adita mengatakan, pemerintah menyadari bahwa masih ada warga yang yang tidak familiar dengan teknologi digital. Ada pula yang sudah melek teknologi, tetapi belum tersentuh jaringan internet.

Terdapat pula masyarakat yang masih perlu diberi edukasi mengenai penggunaan PeduliLindungi.

"Meskipun mungkin betul sudah hampir seluruh anggota masyarakat ini adalah pengguna handphone saya rasa literasinya belum sama, jadi memang perlu untuk terus dilakukan sosialisasi dan edukasi," ujar Adita.

Kendati demikian, lanjut Adita, ke depan pemerintah akan melakukan digitalisasi secara penuh.

Proses digitalisasi ini melibatkan sejumlah kementerian mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Tentunya kita harus punya target kapan ini kemudian bisa fully digitalize, terdigitalisasi secara komplit, secara penuh," kata Adita.

Untuk diketahui, pemerintah mensyaratkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk akses tempat-tempat publik seperti mal, pusat perbelanjaan, hingga sarana olahraga. Aplikasi tersebut juga digunakan sebagai syarat perjalanan. 

Baca juga: Begini Proses Verifkasi WNI dan WNA yang Divaksinasi di Luar Negeri ke Aplikasi PeduliLindungi

Di sektor transportasi PeduliLindungi berfungsi untuk membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan secara digital sehingga lebih aman, cepat, mudah, karena meminimalkan kontak fisik. Penggunaan aplikasi ini juga diharapkan dapat mencegah pemalsuan hasil tes swab RT-PCR ataupun antigen.

"Kami meminta agar pelaku perjalanan transportasi mengunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan,” kata Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com