Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usulkan RUU ITE, RUU KUHP hingga RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Kompas.com - 15/09/2021, 17:06 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mengusulkan 5 rencana Undang-Undang agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Adapun rancangan atau revisi undang-undang tersebut di antaranya RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), RUU Tentang Pemasyarakatan, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE), dan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Satu, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Ini supaya jelas, terkait dengan tindak pidana. Nomor urut 137 dalam Prolegnas 2020-2024," kata Yasonna dalam rapat kerja (raker) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (15/9/2021).

Yasonna mengungkapkan, Indonesia hanya mengenal adanya perampasan aset dalam sistem hukum pidana dan hanya dapat dilaksanakan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap.

Baca juga: Anggota DPR Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Masuk Prolegnas Prioritas pada Pertengahan Tahun

Namun, menurutnya sistem hukum pidana di Indonesia saat ini belum mengatur penelusuran, perampasan, dan penyitaan aset hasil tindak pidana. Oleh karena itu, hal-hal tersebut perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang.

"Sistem hukum pidana di Indonesia belum mengatur mengenai prosedur penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan kemudian perampasan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan berdasarkan hukum," jelasnya.

Kedua, RUU yang diusulkan pemerintah adalah RUU KUHP. Yasonna mengatakan, RUU tersebut berstatus carry over dan sudah disosialisasikan ke publik.

Adapun sosialisasi tersebut, diklaimnya telah dilakukan ke masyarakat umum hingga perguruan tinggi.

"Rancangan Undang-Undang KUHP sebagaimana kita ketahui bersama sudah dibahas pada tingkat pertama. Dan kembali dikonsultasikan kepada publik. Pasca kita tidak meneruskan RUU KUHP ke Pembicaraan Tingkat II, Pemerintah juga dengan DPR dari Komisi III sudah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah dan kampus, dan perguruan tinggi tentang undang-undang ini," ujarnya.

Baca juga: Sekjen Parpol Koalisi Pemerintahan Bertemu, Bahas RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas hingga Silaturahmi

Menurut Yasonna, setelah menerima sosialisasi, masyarakat diklaim semakin mengerti dan memahami soal RKUHP.

Selain itu, RUU berikutnya yang diusulkan adalah RUU Pemasyarakatan yang sama-sama berstatus carry over.

Yasonna menyebut akan memperkuat konsep reintegrasi hingga penguatan restorative justice atau keadilan restorativ.

Ia mengatakan, konsep restorative justice nantinya juga akan sejalan dengan RUU KUHP.

"Sehingga tidak jomplang antara konsep restorative justice yang diamanatkan nanti oleh KUHP, kita sudah siapkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan," ungkapnya.

Keempat yaitu RUU tentang ITE juga diusulkan pemerintah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com