Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Ungkap Peran 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Asabri

Kompas.com - 15/09/2021, 11:08 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri pada 2012-2019, yaitu Edward Seky Soeryadjaya, Betty Halim, dan Rennier Abdul Rachman Latief.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leonard mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi Asabri yaitu sebagai berikut.

1. Edward Seky Soeryadjaya (ESS)

Dalam perkara ini, ESS ditetapkan sebagai tersangka selaku wiraswasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding LTd.

Leonard mengatakan, sekitar tahun 2012 ada pertemuan antara Direksi PT Asabri dengan ESS dan B terkait dengan rencana penjualan saham SUGI (PT Sugih Energi Tbk).

Setelah pertemuan tersebut, ESS kemudian meminta bantuan B selaku Komisaris PT Millenium Danatama Sekuritas dan LAC selaku Pemilik PT Millenium Capital Management untuk menjual saham SUGI, dengan kesepakatan jika B dapat menjual satu lembar saham SUGI maka akan mendapatkan dua lembar saham SUGI.

Baca juga: Tersangka Baru Kasus Asabri, Edward Soeryadjaya dan Betty Halim Terpidana Kasus Dana Pensiun Pertamina

Berdasarkan kesepakatan itu, B yang mengelola saham SUGI aktif melakukan transaksi diantara nominee-nominee-nya sendiri sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI.

B kemudian diberikan saham SUGI oleh ESS sebanyak 250.000.000.000 lembar yang transaksinya dilakukan secara Free of Payment (FOP) melalui nominee ES di Millenium Danatama Sekuritas.

Dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 setelah berhasil menaikkan harga saham SUGI melalui nominee-nominee-nya di PT Millenium Danatama Sekuritas, kemudian B menjual saham SUGI kepada PT Asabri. Namun,karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang likuid, terjadi penurunan harga.

Pada saat saham SUGI mengalami penurunan harga sampai Rp 140 per lembar, kemudian PT Asabri bekerja sama dengan empat manajer investasi (MI) untuk memindahkan saham SUGI dari portofolio saham PT Asabri menjadi underlying portofolio reksadana milik PT Asabri di reksadana Guru, reksadana Victoria Jupiter, reksadana Recapital Equity Fund, reksadana Millenium Balanced Fund, dan reksadana OSO Moluccas Equity Fund tidak dengan harga pasar wajar tetapi dengan harga perolehan.

Baca juga: Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri

Sementara itu, sisa saham SUGI yang masih ada di portofolio saham PT Asabri kemudian dijual dibawah perolehan (cutloss) pada PT Tricore Kapital Sarana.

2. Betty Halim (B)

Betty ditetapkan sebagai tersangka selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (dulu PT Millenium Danatama Sekuritas). Mulanya, PT Bumi Citra Permai Tbk (BCIP) melakukan penawaran perdana di akhir tahun 2009.

Diketahui, Grup Millenium (PT Bumi Citra Investindo, Reksadana Millenium Berkembang, Reksadana Millenium Equity, Millenium Equity Growth Fund, PT Millenium Danatama Indonesia, dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund) memiliki saham PT Bumi Citra Permai sebanyak 61 persen.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com