Selain itu, komisaris utama PT BCIP adalah Tahir Ferdian yang merupakan mertua dari B, sehingga saham BCIP dikendalikan oleh B.
B selaku pengendali saham BCIP menawarkan saham BCIP kepada PT Asabri melalui IWS, sehingga saat itu IWS bersepakat dengan B bahwa PT Asabri akan membeli saham BCIP dengan catatan jika mengalami penurunan harga, maka B harus membeli kembali saham tersebut atau menggantinya dengan saham yang lebih bagus.
Baca juga: Kejaksaan Sita 2 Mobil Mewah Teddy Tjokro dalam Kasus Korupsi Asabri
Pembelian perdana saham BCIP dilakukan pada tahun 2014 dan berlanjut sampai dengan tahun 2017 tanpa adanya penawaran dari emiten BCIP dan tanpa dilakukan analisis atas saham BCIP oleh Divisi Investasi PT Asabri.
Dalam melakukan transaksi saham BCIP dilakukan melalui pasar negosiasi;
Pembelian saham BCIP dilakukan pada saat harga tinggi, baik langsung dibeli untuk menjadi underlying portofolio saham PT Asabri maupun dibeli langsung oleh reksadana-reksadana/MI yang mengelola investasi PT Asabri. Atau dijual terlebih dahulu kepada pihak ketiga (Atrium Asia Capital Partners PTE LTD), kemudian pihak ketiga menjual kembali secara negosiasi kepada reksadana/MI yang mengelola investasi PT Asabri.
Pada tahun 2017 ketika Saham BCIP mengalami penurunan harga, PT Asabri memindahkan saham BCIP dari portofolio saham PT Asabri menjadi underlying reksadana Millenium Balanced Fund dan Reksadana MAM Dana Berimbang Syariah dengan menggunakan harga perolehan atau lebih tinggi dari harga perolehan.
3. Rennier Abdul Rachman Latief (RARL)
Rennier ditetapkan sebagai tersangka selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama. Awalnya, PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) melakukan penawaran perdana saham SIAP pada tahun 2008.
Kemudian pada tahun 2014 melakukan Penawaran Umum Terbatas I dengan hak memesan efek terlebih dahulu, sehingga sejak saat itu Fundamental Resources menguasai 99,74 persen saham SIAP. RARL sendiri diketahui merupakan beneficial owner dari Fundamental Resources dan PT Indo Wana Bara Mining Coal (IWBMC).
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Eks Komisaris Utama sebagai Saksi
Setelah Penawaran Umum Terbatas I, Fundamental Resources melakukan mutasi saham kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengannya diantaranya kepada PT Evio Securities dengan instruksi Delivery Free of Payment (DFOP).
Transaksi baik jual maupun beli saham SIAP dilakukan diantara anggota Group RL melalui PT Evio Securities sehingga terjadi binit up atas saham dan terjadi wash sale sehingga seolah-olah terjadi pergerakan harga saham.
Saham SIAP pernah dihentikan sementara perdagangannya oleh BEI pada 24 September 2014 dan 6 Februari 2015, sehingga saham SIAP sebenarnya tidak layak untuk diinvestasikan.
PT Asabri pada tahun 2014 sampai dengan 2015, meski tanpa ada analisis terkait pembelian saham PT SIAP oleh Divisi Investasi, tetapi tetap melakukan pembelian saham SIAP melalui PT Evio Sekuritas melalui di pasar negosiasi dengan harga Rp 170 per lembar sampai dengan Rp 415 per lembar. Pembelian saham SIAP pada Desember 2014 dilakukan pada saat harga tinggi karena setelah itu mengalami penurunan harga.
Baca juga: Majelis Hakim Tipikor Tolak Keberatan 8 Terdakwa Kasus Asabri
Leonard menjelaskan, saat ini ketiga tersangka baru itu berada di tahanan karena terkait dengan perkara lainnya.
ESS dan B merupakan terpidana dalam kasus dana pensiun PT Pertamina, sedangkan RARL berstatus terdakwa perkara PT Danareksa.
ESS dan B yang kini berstatus terpidana tengah menjalani hukuman di lokasi terpisah, yakni di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba dan LP Perempuan Tangerang. Sementara itu, RARL ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.