JAKARTA, KOMPAS.com - Berita terkait daerah berstatus level 2 di Jawa-Bali hingga berita mengenai aktivitas di Jawa-Bali yang wajib pakai PeduliLindungi masuk dalam berita terpopulerdesk nasional Kompas.com pada Selasa, 14 September 2021.
Di bawah ini kami rangkum kembali informasinya untuk Anda:
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, ada sejumlah daerah di Jawa-Bali yang berstatus Level 2 hingga 20 November 2021, yaitu:
Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.
Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Rincian Daerah yang Berstatus Level 2
Jawa Tengah: Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.
Jawa Timur: Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Jember, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Bojonegoro.
Aktivitas di Jawa-Bali yang wajib pakai PeduliLindungi
Selama perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021, pemerintah menyesuaikan sejumlah aturan guna mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia, namun tetap memperhatikan sektor ekonomi agar terus berjalan.
Aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Salah satu penyesuaiannya dalam aturan itu adalah masyarakat di Jawa-Bali wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan sejumlah kegiatan.
Kegiatan apa saja di Jawa-Bali yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi berdasarkan aturan baru itu? Baca selengkapnya pada tautan di bawah ini.
Baca juga: Ini Aktivitas di Jawa-Bali yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Berdasarkan Aturan Terbaru
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.