Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Ungkap Peran 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Asabri

Kompas.com - 15/09/2021, 11:08 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri pada 2012-2019, yaitu Edward Seky Soeryadjaya, Betty Halim, dan Rennier Abdul Rachman Latief.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leonard mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi Asabri yaitu sebagai berikut.

1. Edward Seky Soeryadjaya (ESS)

Dalam perkara ini, ESS ditetapkan sebagai tersangka selaku wiraswasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding LTd.

Leonard mengatakan, sekitar tahun 2012 ada pertemuan antara Direksi PT Asabri dengan ESS dan B terkait dengan rencana penjualan saham SUGI (PT Sugih Energi Tbk).

Setelah pertemuan tersebut, ESS kemudian meminta bantuan B selaku Komisaris PT Millenium Danatama Sekuritas dan LAC selaku Pemilik PT Millenium Capital Management untuk menjual saham SUGI, dengan kesepakatan jika B dapat menjual satu lembar saham SUGI maka akan mendapatkan dua lembar saham SUGI.

Baca juga: Tersangka Baru Kasus Asabri, Edward Soeryadjaya dan Betty Halim Terpidana Kasus Dana Pensiun Pertamina

Berdasarkan kesepakatan itu, B yang mengelola saham SUGI aktif melakukan transaksi diantara nominee-nominee-nya sendiri sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI.

B kemudian diberikan saham SUGI oleh ESS sebanyak 250.000.000.000 lembar yang transaksinya dilakukan secara Free of Payment (FOP) melalui nominee ES di Millenium Danatama Sekuritas.

Dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 setelah berhasil menaikkan harga saham SUGI melalui nominee-nominee-nya di PT Millenium Danatama Sekuritas, kemudian B menjual saham SUGI kepada PT Asabri. Namun,karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang likuid, terjadi penurunan harga.

Pada saat saham SUGI mengalami penurunan harga sampai Rp 140 per lembar, kemudian PT Asabri bekerja sama dengan empat manajer investasi (MI) untuk memindahkan saham SUGI dari portofolio saham PT Asabri menjadi underlying portofolio reksadana milik PT Asabri di reksadana Guru, reksadana Victoria Jupiter, reksadana Recapital Equity Fund, reksadana Millenium Balanced Fund, dan reksadana OSO Moluccas Equity Fund tidak dengan harga pasar wajar tetapi dengan harga perolehan.

Baca juga: Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri

Sementara itu, sisa saham SUGI yang masih ada di portofolio saham PT Asabri kemudian dijual dibawah perolehan (cutloss) pada PT Tricore Kapital Sarana.

2. Betty Halim (B)

Betty ditetapkan sebagai tersangka selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (dulu PT Millenium Danatama Sekuritas). Mulanya, PT Bumi Citra Permai Tbk (BCIP) melakukan penawaran perdana di akhir tahun 2009.

Diketahui, Grup Millenium (PT Bumi Citra Investindo, Reksadana Millenium Berkembang, Reksadana Millenium Equity, Millenium Equity Growth Fund, PT Millenium Danatama Indonesia, dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund) memiliki saham PT Bumi Citra Permai sebanyak 61 persen.

Selain itu, komisaris utama PT BCIP adalah Tahir Ferdian yang merupakan mertua dari B, sehingga saham BCIP dikendalikan oleh B.

B selaku pengendali saham BCIP menawarkan saham BCIP kepada PT Asabri melalui IWS, sehingga saat itu IWS bersepakat dengan B bahwa PT Asabri akan membeli saham BCIP dengan catatan jika mengalami penurunan harga, maka B harus membeli kembali saham tersebut atau menggantinya dengan saham yang lebih bagus.

Baca juga: Kejaksaan Sita 2 Mobil Mewah Teddy Tjokro dalam Kasus Korupsi Asabri

Pembelian perdana saham BCIP dilakukan pada tahun 2014 dan berlanjut sampai dengan tahun 2017 tanpa adanya penawaran dari emiten BCIP dan tanpa dilakukan analisis atas saham BCIP oleh Divisi Investasi PT Asabri.

Dalam melakukan transaksi saham BCIP dilakukan melalui pasar negosiasi;

Pembelian saham BCIP dilakukan pada saat harga tinggi, baik langsung dibeli untuk menjadi underlying portofolio saham PT Asabri maupun dibeli langsung oleh reksadana-reksadana/MI yang mengelola investasi PT Asabri. Atau dijual terlebih dahulu kepada pihak ketiga (Atrium Asia Capital Partners PTE LTD), kemudian pihak ketiga menjual kembali secara negosiasi kepada reksadana/MI yang mengelola investasi PT Asabri.

Pada tahun 2017 ketika Saham BCIP mengalami penurunan harga, PT Asabri memindahkan saham BCIP dari portofolio saham PT Asabri menjadi underlying reksadana Millenium Balanced Fund dan Reksadana MAM Dana Berimbang Syariah dengan menggunakan harga perolehan atau lebih tinggi dari harga perolehan.

3. Rennier Abdul Rachman Latief (RARL)

Rennier ditetapkan sebagai tersangka selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama. Awalnya, PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) melakukan penawaran perdana saham SIAP pada tahun 2008.

Kemudian pada tahun 2014 melakukan Penawaran Umum Terbatas I dengan hak memesan efek terlebih dahulu, sehingga sejak saat itu Fundamental Resources menguasai 99,74 persen saham SIAP. RARL sendiri diketahui merupakan beneficial owner dari Fundamental Resources dan PT Indo Wana Bara Mining Coal (IWBMC).

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Eks Komisaris Utama sebagai Saksi

Setelah Penawaran Umum Terbatas I, Fundamental Resources melakukan mutasi saham kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengannya diantaranya kepada PT Evio Securities dengan instruksi Delivery Free of Payment (DFOP).

Transaksi baik jual maupun beli saham SIAP dilakukan diantara anggota Group RL melalui PT Evio Securities sehingga terjadi binit up atas saham dan terjadi wash sale sehingga seolah-olah terjadi pergerakan harga saham.

Saham SIAP pernah dihentikan sementara perdagangannya oleh BEI pada 24 September 2014 dan 6 Februari 2015, sehingga saham SIAP sebenarnya tidak layak untuk diinvestasikan.

PT Asabri pada tahun 2014 sampai dengan 2015, meski tanpa ada analisis terkait pembelian saham PT SIAP oleh Divisi Investasi, tetapi tetap melakukan pembelian saham SIAP melalui PT Evio Sekuritas melalui di pasar negosiasi dengan harga Rp 170 per lembar sampai dengan Rp 415 per lembar. Pembelian saham SIAP pada Desember 2014 dilakukan pada saat harga tinggi karena setelah itu mengalami penurunan harga.

Baca juga: Majelis Hakim Tipikor Tolak Keberatan 8 Terdakwa Kasus Asabri

Leonard menjelaskan, saat ini ketiga tersangka baru itu berada di tahanan karena terkait dengan perkara lainnya.

ESS dan B merupakan terpidana dalam kasus dana pensiun PT Pertamina, sedangkan RARL berstatus terdakwa perkara PT Danareksa.

ESS dan B yang kini berstatus terpidana tengah menjalani hukuman di lokasi terpisah, yakni di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba dan LP Perempuan Tangerang. Sementara itu, RARL ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com