Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Nilai Perpres 82/2021 Bukti Negara Jaga Keberlangsungan Pesantren

Kompas.com - 14/09/2021, 19:35 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi berpandangan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren merupakan bukti bahwa Negara hadir menjaga keberlangsungan dan eksistensi pesantren di Indonesia.

Untuk itu, ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Perpres tersebut.

"Hadirnya Perpres tersebut menyusuli Undang-Undang Pesantren yang disahkan dua tahun lalu. Hal ini sekaligus merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren," kata Baidowi dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, Perpres itu sejalan dengan aspirasi pimpinan pondok pesantren yang disampaikan Fraksi PPP untuk diteruskan kepada presiden.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 82/2021 Atur Dana Abadi Pesantren

Atas penerbitan Perpres, hal itu dinilai menjadi kado menjelang peringatan Hari Santri yang jatuh pada 22 Oktober.

Sekretaris Fraksi PPP DPR itu berpendapat, Perpres Nomor 82 Tahun 2021 merupakan ketentuan pelaksanaan teknis UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, terkhusus pasal 49 ayat 1 dan 2.

"Pasal itu mengamanatkan tentang dana abadi pesantren. Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan," jelasnya.

Ia melanjutkan, saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) 2022 di Badan Anggaran DPR.

Oleh karena itu, menurutnya, Fraksi PPP mendorong dana abadi pesantren untuk dimasukkan dalam APBN 2022 yang diambilkan dari dana abadi pendidikan.

Baca juga: Muhaimin Bersyukur Dana Abadi Pesantren Dikabulkan Jokowi

"Fraksi PPP akan mengawalnya dalam pembahasan RAPBN 2022," ucapnya.

Kendati demikian, Awiek mengatakan bahwa besaran dana abadi pesantren sepenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Lebih lanjut, ia menilai kehadiran Perpres tersebut menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi pengembangan pesantren.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres tersebut diteken pada 2 September 2021.

Dilansir dari lembaran Perpres yang telah diunggah ke laman resmi Sekretariat Negara (Setneg) pada Selasa (14/9/2021), pada Pasal 2 disebutkan, pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 50.000 Warga Divaksinasi Covid-19 di Pondok Pesantren di Lubang Buaya

Kemudian pada Pasal 3, pendanaan penyelenggaraan Pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi Pesantren yang meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com