JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid meminta pemerintah segera merealisasikan dana abadi pesantren yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Jazilul mengatakan, adanya dana abadi pesantren akan menjadi hadiah indah bagi pesantren menjelang peringatan Hari Santri pada 22 Oktober 2021 mendatang.
"Dana Abadi Pesantren ini bisa menjadi kado indah dari pemerintah kepada pesantren yang selama ini telah membantu pemerintah dalam pendidikan agama dan pembenahan akhlak masyarakat,” kata Jazilul dalam keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Kemenag Alokasikan Rp 233 Miliar untuk Bantu Pesantren hingga Madrasah Diniyah
Jazilul mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memberikan perhatian kepada pesantren.
Namun, menurut Jazilul, ironisnya hingga kini amanat Undang-Undang Pesantren masih ditunda-tunda.
Padahal, kata wakil ketua MPR itu, santri dan pesantren memiliki sejarah panjang atas lahirnya Republik indonesia.
"Santri punya saham seri A dalam Republik ini sehingga sudah selayaknya mendapatkan perhatian. UU Pesantren taka da artinya jika tidak ada aturan turunannya untuk pelaksanaan teknisnya,” kata Jazilul.
Ia menambahkan, partainya meyakini kehadiran UU Pesantren dapat menjadi payung hukum serta mendorong kemajuan pondok pesantren.
Baca juga: Kemenag Terbitkan SE Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Madrasah dan Pesantren
"Kehadiran UU ini diharapkan akan memajukan pesantren, tidak lagi ada diskriminasi di dunia pendidikan pesantren yang sudah jelas memberi kontribusi nyata bagi bangsa dan negara kita,” kata dia.
Ketentuan soal dana abadi pesantren tercantum pada Pasal 49 UU Pesantren. Pasal 49 Ayat (1) UU tersebut menyatakan, "Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan."
Sementara, Pasal 49 Ayat (2) UU Pesantren berbunyi, "Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.