Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga sudah memberikan jawaban somasi pada PT Sentul City Tbk serta tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak mereka.
Somasi tersebut dilayangkan PT Sentul City Tbk sebanyak dua kali yakni pada 26 Juli dan 6 Agustus 2021 lalu.
Dalam somasinya, PT Sentul City Tbk meminta Rocky Gerung segera mengosongkan dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng.
Baca juga: PT Sentul City Tbk Layangkan Somasi Tiga Kali kepada Rocky Gerung
Somasi tersebut juga memberi peringatan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City Tbk, merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojong Koneng.
Disebutkan juga apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
PT Sentul City Tbk kemudian juga memberikan waktu 7 x 24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.
Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho sebelumnya mengatakan, perseroan telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali, 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan terakhir 12 Agustus 2021.
Dasar somasi tersebut karena PT Sentul City Tbk adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.