JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Rocky Gerung mengatakan, jika dirinya berencana menggugat PT Sentul City Tbk, maka ia akan menggugat sebesar Rp 1 triliun atas somasi yang mereka ajukan.
Besarnya nilai gugatan immaterial itu, sebut Rocky, lantaran kediaman yang berada di Bojong Koneng, Madang, Kabupaten Bogor itu sangat berharga karena memiliki banyak kenangan.
"Kalau saya gugat balik, saya gugat Rp 1 Triliun. Dan Rp 1 (satu rupiah) itu hak biaya materialnya," kata Rocky dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (10/9/2021).
"Harga immaterialnya yang Rp 1 Triliun karena di situ akan banyak memori percakapan intelektual, banyak kenangan," lanjut dia.
Menurut Rocky, nominal tersebut diukur dari banyaknya kenangan di rumah yang pernah dikunjungi beberapa tokoh nasional, seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah hingga aktivis lainnya.
Baca juga: Disomasi PT Sentul City Tbk, Rocky Gerung Tegaskan Rumahnya Didapatkan secara Legal
Ia juga menegaskan bahwa tanah dan rumahnya didapatkan secara legal dan sah sejak tahun 2009 bahkan pemilik sebelumnya juga sudah berada di sana sejak tahun 1960.
Sementara PT Sentul City Tbk baru mempermasalahkan tanah tersebut pada tahun 2021.
"Itu legal, saya beli dan suratnya, tanda terima, kwitansi, bukti bahwa itu tidak ada sengketa sejak 15 tahun lalu," ujarnya.
Tak hanya Rocky, rumah lain di sekitarnya juga mengalami hal yang sama diminta mengosongkan dan membongkar rumahnya.
"Udah dari seminggu lalu. Udah ada 10 rumah yang digusur. Itu sebetulnya satu lembah diklaim sama Sentul City," ucap dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Rocky Gerung, yakni Haris Azhar mengatakan, kliennya sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan PT Sentul City Tbk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Duduk Perkara Somasi PT Sentul City Tbk ke Rocky Gerung
Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga sudah memberikan jawaban somasi pada PT Sentul City serta tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak mereka.
Adapun somasi tersebut dilayangkan PT Sentul City sebanyak dua kali yakni pada 26 Juli dan 6 Agustus 2021 lalu.
Dalam somasinya, PT Sentul City Tbk meminta Rocky Gerung segera mengosongkan dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng.
Somasi tersebut juga memberi peringatan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City Tbk, merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojong Koneng.
Disebutkan juga apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
PT Sentul City Tbk kemudian juga memberikan waktu 7 x 24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.