JAKARTA, KOMPAS.com – Sudah seminggu berlalu sejak warganet diramaikan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kasus berawal ketika pegawai KPI berinisial MS menceritakan kisah kelamnya perundungan dan pelecehan seksual oleh sejumlah rekan kerjanya melalui saat surat terbuka di dunia maya, Rabu (1/9/2021).
Dalam suratnya, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual sejak tahun 2012.
"Tahun 2015, mereka beramai-ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan saya dengan mencorat-coret buah zakar saya memakai spidol. Kejadian itu membuat saya trauma dan kehilangan kestabilan emosi," tulis MS.
Baca juga: Dilarang Bawa Pengacara, MS Korban Pelecehan Datang ke KPI Ditemani Ibunya
Bahkan ia juga sudah pernah melaporkan perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya ke atasan hingga polisi, namun tidak ditanggapi secara serius.
Pengacara MS, Muhammad Mualimin, memastikan, tulisan mengenai kisah MS yang kini viral di media sosial benar adanya.
Tulisan itu dibuat oleh dirinya selaku penasihat hukum MS. Namun, tulisan itu dibuat berdasarkan cerita langsung dari MS dan atas persetujuan MS.
Kini setelah surat terbuka MS viral dan MS kembali melaporkan kasusnya ke polisi, kasus tersebut pun segera diselidiki oleh berbagai pihak, baik polisi serta KPI.
MS melaporkan lima pegawai KPI yang telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015, yakni RM, FP, RT, EO dan CL pada Rabu (1/9/2021) malam.
Terlapor akan buat laporkan balik
Para terduga pelaku pelecehan seksual di KPI ternyata merasa keberatan atas tuduhan MS terhadap mereka.
Melalui kuasa hukumnya mereka berniat melaporkan balik MS kepolisi karena merasa sudah dirugikan oleh surat terbuka yang dibuat MS.
Baca juga: Komnas HAM Minta Warganet Tak Merundung Terduga Pelaku Pelecehan Seksual KPI
Tegar Putuhena selaku kuasa hukum dari terduga pelaku RT dan EO mengatakan kliennya dan keluarga kliennya menjadi korban perundungan oleh masyarakat luas di media sosial.
“Kami berpikir akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan baik terhadap si pelapor,” ujar Tegar saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Sedangkan, Anton selaku kuasa hukum dari RM juga menyampaikan hal serupa, yakni ingin membawa kasus pencemaran nama baik kliennya ke ranah hukum.