JAKARTA, KOMPAS.com – Sudah seminggu berlalu sejak warganet diramaikan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kasus berawal ketika pegawai KPI berinisial MS menceritakan kisah kelamnya perundungan dan pelecehan seksual oleh sejumlah rekan kerjanya melalui saat surat terbuka di dunia maya, Rabu (1/9/2021).
Dalam suratnya, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual sejak tahun 2012.
"Tahun 2015, mereka beramai-ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan saya dengan mencorat-coret buah zakar saya memakai spidol. Kejadian itu membuat saya trauma dan kehilangan kestabilan emosi," tulis MS.
Baca juga: Dilarang Bawa Pengacara, MS Korban Pelecehan Datang ke KPI Ditemani Ibunya
Bahkan ia juga sudah pernah melaporkan perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya ke atasan hingga polisi, namun tidak ditanggapi secara serius.
Pengacara MS, Muhammad Mualimin, memastikan, tulisan mengenai kisah MS yang kini viral di media sosial benar adanya.
Tulisan itu dibuat oleh dirinya selaku penasihat hukum MS. Namun, tulisan itu dibuat berdasarkan cerita langsung dari MS dan atas persetujuan MS.
Kini setelah surat terbuka MS viral dan MS kembali melaporkan kasusnya ke polisi, kasus tersebut pun segera diselidiki oleh berbagai pihak, baik polisi serta KPI.
MS melaporkan lima pegawai KPI yang telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015, yakni RM, FP, RT, EO dan CL pada Rabu (1/9/2021) malam.
Terlapor akan buat laporkan balik
Para terduga pelaku pelecehan seksual di KPI ternyata merasa keberatan atas tuduhan MS terhadap mereka.
Melalui kuasa hukumnya mereka berniat melaporkan balik MS kepolisi karena merasa sudah dirugikan oleh surat terbuka yang dibuat MS.
Baca juga: Komnas HAM Minta Warganet Tak Merundung Terduga Pelaku Pelecehan Seksual KPI
Tegar Putuhena selaku kuasa hukum dari terduga pelaku RT dan EO mengatakan kliennya dan keluarga kliennya menjadi korban perundungan oleh masyarakat luas di media sosial.
“Kami berpikir akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan baik terhadap si pelapor,” ujar Tegar saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Sedangkan, Anton selaku kuasa hukum dari RM juga menyampaikan hal serupa, yakni ingin membawa kasus pencemaran nama baik kliennya ke ranah hukum.
Selain itu, Tegar maupun Anton pun membantah bahwa kliennya telah melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan MS.
Tes psikis di RS Polri
Dalam rangka menindaklanjuti kasus pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja KPI Pusat, polisi pun melakukan tes psikis atau kejiwaan kepada MS di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).
Saat tiba di lokasi pada pukul 10.00 WIB, salah satu kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean menyampaikan MS masih merasa terganggu secara psikis.
"Gejala yang dialami ada gangguan pencernaan dan tidak konstentrasi untuk melakukan sesuatu atau pekerjaan. Istri memberi perhatian khusus kepada suami karena gangguan psikis,” kata Rony seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin.
Baca juga: Komnas HAM Minta Warganet Tak Merundung Terduga Pelaku Pelecehan Seksual KPI
Rony mengatakan selama pemeriksaan tes psikis, kliennya diberikan sekitar 12 pertanyaan oleh dokter pemeriksa.
Menurut dia, hasil pemeriksaan tersebut baru akan keluar dalam kurun waktu 14 hari.
MS penuhi panggilan KPI dan Komnas HAM
Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengungkapkan, MS datang memenuhi panggilan tim investigasi KPI pada Selasa (7/9/2021) pagi.
MS datang ke KPI bersama orangtuanya guna menyampaikan keluh kesahnya terkait perundungan dan pelecehan yang dialaminya.
Namun, Nuning belum bisa membeberkan isi pertemuan tersebut karena penyelidikan internal saat ini masih terus berjalan.
"Intinya MS menyampaikan keluh kesah selama ini. Sudah kita terima, sudah diskusi, sudah mendengar curahan hati MS dan ibunya," kata Nuning.
Baca juga: Saat Bullying di KPI Disebut Hal Biasa dan Pelecehan Seksual Dimungkiri karena Tak Ada Bukti
Sementara itu, kuasa hukum dari MS, Rony E Hutahaean mewakili kliennya memenuhi undangan Komnas HAM pada Selasa (7/9/2021) siang.
Rony menyampaikan, pihaknya menyerahkan semua dokumen dan kronologis terkait kasus yang dialami kliennya.
Ia juga menambahkan, kondisi terkini kliennya masih tidak baik secara psikis, namun saat sudah siap kliennya akan memberikan keterangan langsung ke Komnas HAM.
“Tapi diperkirakan akan memberikan keterangan yang pasti secara langsung kepada Komnas HAM, tapi kami tidak bisa pastikan kapan,” ungkap dia.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menekankan, komitmen Komnas HAM untuk menuntaskan kasus pelecehan seksual di lingkungan KPI.
Baca juga: Pertimbangan KPI Saat Minta Korban Dugaan Pelecehan Tak Didampingi Pengacara di Pemanggilan Internal
Lebih lanjut, ia berpesan kepada warganet agar tidak merundung para terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual.
Beka setuju dengan surat terbuka yang sebelumnya telah dibuat oleh MS selaku korban. MS dalam surat terbukanya yang kedua meminta agar publik tidak melakukan perundungan pada keluarga terduga pelaku.
"Komnas HAM sangat setuju dengan surat MS yang terakhir untuk tidak melakukan perundungan terhadap keluarga korban, keluarga pelaku, termasuk terduga pelaku," kata Beka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.