JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudhiawan dan Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial mengunjungi tiga aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang bermasalah atau dalam sengketa pada Selasa (7/9/2021).
Dalam kunjungan tersebut, hadir Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kejati Kota Bandung serta Asdatun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Adapun total nilai ketiga aset tersebut berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP) tahun 2021 ditaksir berjumlah total Rp 3,4 triliun.
“KPK terus mendorong dilakukannya pemulihan terhadap aset-aset bermasalah di Pemerintah Kota Bandung," ujar Yudhiawan dalam keterangan tertulis, Selasa.
"Aset yang seharusnya milik pemerintah, maka dengan kewenangan, harus dikembalikan ke negara. Tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh siapa pun,” kata dia.
Baca juga: KPK-BPN Selamatkan Aset Bermasalah Milik Pemkot Bandung Senilai Rp 54 Miliar
Tiga aset bermasalah tersebut adalah tanah Kebun Binatang seluas 139.943 meter persegi yang terletak di Jalan Tamansari/Jalan Kebun Binatang Nomor 6 Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung senilai Rp 2,4 triliun.
Kemudian, aset berupa lahan bekas area Jatayu Molek seluas 75.689 meter persegi senilai Rp 564 miliar dan aset tanah Taman Lalu Lintas seluas 34.965 meter persegi senilai Rp 458,9 miliar.
Kunjungan lapangan tersebut, ujar Yudhiawan, untuk melakukan pengukuran terhadap obyek aset serta pemasangan plang di 2 (dua) titik lokasi bersama BPN dan aparat terkait.
"Upaya ini dilakukan sebagai langkah-langkah konkrit untuk memulihkan aset yang diklaim oleh pihak-pihak tertentu dan dikembalikan ke pemerintah," ujar dia.
Berdasarkan paparan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, aset tanah Kebun Binatang Bandung (KBB) dibeli oleh pemerintah dalam kurun waktu tahun 1920 sampai dengan 1939.
KBB, kata Yudhiawan, dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari berdasarkan beberapa surat perjanjian sewa menyewa tanah mulai tahun 1970 dan telah beberapa kali diperpanjang.
Terakhir, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 593 tertanggal 28 Juni 2004, masa berlaku izin mulai 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007.
"Namun, pada tahun 2014 terdapat pihak-pihak yang mengeklaim kepemilikan sebagian besar lahan KBB," ujar dia.
Baca juga: Lewat Platform Ini, KPK Terima 763 Aduan Terkait Penyaluran BLT UMKM
KPK, menurut Yudhiawan, menyadari bahwa penyelesaian aset bermasalah memerlukan sinergi dan kolaborasi bersama serta upaya yang konsisten.
Oleh karena itu, kata dia, lembaga antirasuah itu bersama dengan Kejaksaan, BPN, dan Kantor Pertanahan Bandung akan terus mendampingi Pemkot Bandung.