Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Diungkapnya Kasus Munir Dinilai Pelanggaran Konstitusi dan Pancasila...

Kompas.com - 07/09/2021, 07:27 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, ada pelanggaran konstitusi dan nilai Pancasila pada kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib yang hingga 17 tahun tak tuntas terungkap.

Feri menilai, kematian Munir menunjukkan pelanggaran atas Pasal 28 huruf i Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mendapatkan perlindungan untuk tidak dibunuh dan disiksa.

"Yang saya pahami ada beberapa hal ikut mati dengan dibunuhnya Munir, terbunuhnya konstitusi kita sebab Pasal 28 huruf i menyatakan bahwa ada perlindungan setiap orang untuk tidak dibunuh, disiksa, dan lain-lain," ujar Feri dalam diskusi virtual yang diadakan Tim Public Virtue Research Institute dan Themis Indonesia, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Komnas HAM Diminta Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat

Seharusnya, kata Feri, negara membangun mekanisme untuk memastikan perlindungan nyawa warganya.

Selain itu, belum terungkapnya dalang kematian Munir juga tak sesuai dengan nilai Pancasila.

Kasus Munir, kata dia, menunjukkan tidak ada penerapan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial

"Secara tidak langsung ketika pembunuhan ini terjadi dan upaya-upaya untuk membongkar kejahatan ini ditutupi oleh negara maka negara pada dasarnya telah ikut membunuh nilai-nilai Pancasila," ujar dia.

Baca juga: Imparsial: Komnas HAM Jadi Harapan Terdepan Penuntasan Kasus Munir

Dalam pandangan Feri, setelah 17 tahun kematian Munir dan perkaranya yang tak kunjung tuntas mestinya pemerintah tersadar bahwa telah terjadi penyimpangan hukum.

"Di mana penyimpangan-penyimpangan kekuasaan itu akan mudah dilakukan dan terjadi,” kata dia.

Terakhir, Feri berharap bahwa peringatan 17 tahun kematian Munir akan ada pihak yang berani mengatakan siapa pembunuh Munir sebenarnya.

"Apa sebabnya warga negara menghabiskan waktunya untuk mengabdi pada negara ini kemudian tiba-tiba direncanakan sedemikian rupa untuk dibunuh," ujar Feri.

Baca juga: 1.864 Dokumen Perjuangan HAM Munir Diarsipkan Secara Digital

Adapun Munir meninggal pada 7 September 2004 dalam perjalanan udara dari Jakarta menuju Amsterdam melalui Singapura.

Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 mengungkapkan Munir meninggal di dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 sekitar dua jam sebelum mendarat di Bandara Schipol, Amterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.

Hasil otopsi menunjukan adanya senyawa arsenik dalam tubuh aktivis HAM tersebut.

Sejumlah pihak menduga Munir diracun dalam perjalanan Jakarta-Singapura, atau bahkan saat berada di Singapura.

Dalam perkara ini mantan Pilot Garuda, Pollycarpus Budhari Priyanto dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan pada Munir.

Ia divonis 14 tahun penjara pada 20 Desember 2005. Putusan itu diperkuat oleh majelis hakim di tingkat banding.

Kemudian pada di tingkat kasasi majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Pollycarpus hanya terbukti melakukan pemalsuan penggunaan surat palsu.

Majelis hakim MA kala itu mengatakan bahwa Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana pada Munir.

Baca juga: Pembunuhan Munir Diyakini Belum Sentuh Aktor Intelektual

Namun putusan itu juga tidak bulat, karena Hakim Agung Artidjo Alkostar punya pandangan berbeda. Ia menilai Pollycarpus turut serta melakukan pembunuhan.

Lalu pada 25 Januari 2008, kasus Pollycarpus berlanjut pada tahapan Peninjauan Kembali (PK) di MA. Dalam putusan PK majelis hakim memvonis 14 tahun penjara untuk Pollycarpus.

Namun banyak pihak menilai bahwa aktor intelektual dalam kasus tersebut belum terungkap hingga saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com