JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) meyakini kasus pembunuhan pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib belum menyentuh aktor intelektual.
Aktivis Kasum sekaligus Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan sejauh ini terdapat dua pelaku pembunuhan Munir yang sudah divonis, yakni seorang pilot Garuda almarhum Pollycarpus Budihari Prijanto yang sudah meninggal dan mantan Dirut Garuda Indra Setiawan.
Keduanya sudah selesai menjalani hukuman.
"Meskipun masing-masing sudah dibebaskan tetapi kasus ini baru mampu untuk menyeret pelaku lapangan, belum pelaku intelektualnya," ujar Arif dalam konferensi pers, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Munir dan Wabup Sangihe Helmud Hontong, Mereka Meninggal di Udara...
Dalam penyelesaiannya, Arif berharap kasus Munir tak mengenal asas kadaluwarsa atau batas waktu sebagaimana konsep hukum pidana biasa.
Ia beralasan, kasus ini masuk kategori pelanggaran HAM dengan merujuk pada sifat kejahatan terhadap kemanusiaan yang dipraktikan dalam pembunuhan Munir.
Akan tetapi, asas kadaluwarsa bisa diterapkan apabila Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
Sejalan dengan itu, ia menyatakan, Komnas HAM sudah sepatutnya menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
Hal itu merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 46 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Ini menjadi musuh universal bangsa-bangsa di dunia, karena itu ketika kasus Cak Munir dinyatakan kejahatan terhadap kemanusiaan, tidak mengenal lagi kadaluwarsa. Ini penting," tegas dia.
Munir diketahui tewas setelah hasil autopsi menunjukkan ada jejak-jejak senyawa arsenik di dalam tubuhnya.
Sejumlah dugaan menyebut bahwa Munir diracun dalam perjalanan Jakarta-Singapura, atau bahkan saat berada di Singapura.
Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura, atau sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.
Pesawat GA-974 berangkat dari Jakarta, Senin pukul 21.55, lalu tiba di Singapura hari Selasa pukul 00.40 waktu setempat. Setelah itu, pesawat melanjutkan perjalanan ke Amsterdam pukul 01.50.
Baca juga: Komnas HAM Diminta Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat
Namun, tiga jam setelah pesawat lepas landas dari Bandara Changi, seorang pramugara senior bernama Najib melapor kepada pilot Pantun Matondang bahwa Munir yang saat itu duduk di kursi nomor 40G sakit.
Ada seorang dokter yang duduk di kursi nomor 1J yang ikut dalam perjalanan tersebut kemudian menolongnya.
Akan tetapi, nyawa Munir tak bisa ditolong ketika dua jam menjelang pesawat akan mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.