Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Yahya Waloni Ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel

Kompas.com - 06/09/2021, 14:08 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri, mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penangkapan dan penahanan terhadap kliennya.

Yahya Waloni merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama yang ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.

"Seperti yang kita ketahui, Ustaz Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan seperti yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri sendiri," kata Abdullah dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Menurutnya, ceramah Yahya Waloni yang menyebut Kitab Injil palsu itu secara ekslusif disampaikan kepada jemaah beragama Islam yang ada di masjid.

Abdullah menyatakan, hal ini pun sesuai dengan kajian kliennya, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai penodaan agama.

Baca juga: Kesehatan Yahya Waloni Membaik, Segera Dijemput Penyidik di RS Polri

Selain itu, Yahya Waloni tidak membuat dan menyebarkan video ceramahnya sendiri.

"Dalam perkara ini, bukan Ustaz Yahya Waloni yang memvideokan apalagi menyebarkan. Dan suatu kajian ilmiah dengan data dan referensi yang ada tidak dapat dikatakan sebagai penodaan," tuturnya.

Ia khawatir, jika perkara ini sampai di persidangan secara terbuka bisa berdampak terhadap kerukunan umat beragama.

"Apalagi ada puluhan ahli teologi dan christology yang menyatakan kesediannya menjadi ahli di persidangan nanti," ujar dia.

Yahya ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan terhadap Yahya dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa 27 April 2021.

Yahya dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan Kitab Injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kompolnas Dukung Penegakan Hukum terhadap Muhammad Kece dan Yahya Waloni

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni dijerat dengan pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, Yahya juga dikenakan pasal dalam KUHP tentang penodaan agama.

"Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, antara lain UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP," kata Rusdi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com