JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri, mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penangkapan dan penahanan terhadap kliennya.
Yahya Waloni merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama yang ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.
"Seperti yang kita ketahui, Ustaz Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan seperti yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri sendiri," kata Abdullah dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Menurutnya, ceramah Yahya Waloni yang menyebut Kitab Injil palsu itu secara ekslusif disampaikan kepada jemaah beragama Islam yang ada di masjid.
Abdullah menyatakan, hal ini pun sesuai dengan kajian kliennya, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai penodaan agama.
Selain itu, Yahya Waloni tidak membuat dan menyebarkan video ceramahnya sendiri.
"Dalam perkara ini, bukan Ustaz Yahya Waloni yang memvideokan apalagi menyebarkan. Dan suatu kajian ilmiah dengan data dan referensi yang ada tidak dapat dikatakan sebagai penodaan," tuturnya.
Ia khawatir, jika perkara ini sampai di persidangan secara terbuka bisa berdampak terhadap kerukunan umat beragama.
"Apalagi ada puluhan ahli teologi dan christology yang menyatakan kesediannya menjadi ahli di persidangan nanti," ujar dia.
Yahya ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan terhadap Yahya dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa 27 April 2021.
Yahya dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan Kitab Injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni dijerat dengan pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, Yahya juga dikenakan pasal dalam KUHP tentang penodaan agama.
"Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, antara lain UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP," kata Rusdi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/06/14085741/kuasa-hukum-yahya-waloni-ajukan-permohonan-praperadilan-ke-pn-jaksel