JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Kapolda dan Gubernur Kalimantan Barat untuk segera menangani masalah perusakan rumah ibadah milik jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Hal itu diampaikan Mahfud saat menghubungi langsung Kapolda dan Gubernur Kalimantan Barat.
"Agar segera ditangani kasus ini dengan baik, dengan memperhatikan hukum, memperhatikan kedamaian dan kerukunan, juga memperhatikan perlindungan terhadap hak azasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum," kata Mahfud Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Tempat Ibadah Ahmadiyah Dirusak, Menag Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku
Mahfud mengatakan, Kapolda dan Gubernur sudah menangani masalah tersebut dan akan segera diselesaikan secara hukum.
Ia pun meminta semua pihak semua pihak diharapkan bisa menahan diri karena permasalahan tersebut sangat sensitif.
"Ini masalah sensitif, semuanya harus menahan diri. Kita hidup di negara kesatuan Republik Indonesia dimana hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara," ujarnya.
Mahfud juga mengingatkan tentang penghormatan terhadap hak asasi manusia, yaitu hak beribadah.
Baca juga: Menag Kecam Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Kalimantan Barat
Menurut dia, negara menjamin terhadap orang yang berusaha hidup dengan nyaman di daerah yang dia kehendaki.
"Kehadiran negara ini yang pertama-tama sebenarnya adalah melindungi hak asasi menusia, martabat manusia, maka kita merdeka," ucapnya.
"Dari perlindungan terhadap martabat manusia itu lalu kita menggariskan apa tujuan bernegara ini, kesejahteraan umum. Ini yang harus dijaga, kemanan dan ketertiban dan perlindungan terhadap orang yang berusaha hidup dengan nyaman di daerah yang dikehendaki," kata Mahfud MD.
Baca juga: 6 Fakta di Balik Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Dipicu Rasa Kecewa hingga Dikecam Komnas HAM