JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) segera melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke polisi.
Pasalnya, Lili terbukti berkomunikasi dengan pihak yang kasusnya tengah ditangani oleh KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial.
Menurut Kurnia, polisi perlu menelusuri dugaan tindak pidana berupa konflik kepentingan dalam komunikasi yang dilakukan oleh Lili dan M. Syahrial yang tengah menjalani proses hukum di KPK.
"Dewan pengawas KPK harus segara melaporkan Lili Pintauli Siregar ke kepolisian," kata Kurnia dalam diskusi daring bertajuk "Putusan Dewas KPK Cederai Keadilan Publik", dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: PSI Desak Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, Sanksi Potong Gaji Terlalu Ringan
Kurnia mengatakan putusan sanksi etik dari Dewas KPK bisa dijadikan bukti awal untuk melaporkan Lili Pintauli ke polisi.
"Jadi secara hukum setiap warga negara mengetahui adanya suatu kejahatan wajib hukumnya melaporkan ke penegak hukum," katanya.
"Apa buktinya? Enggak usah banyak-banyak bawa saja hasil putusan Dewas itu ke kepolisian itu bukti konkret pelanggaran Lili Pintauli," imbuh Kurnia.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara.
Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
Baca juga: MAKI Desak Lili Pintauli Mundur dari Jabatan Pimpinan KPK
Dewas menyatakan Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Tekanan itu dilakukan agar Syahrial mengurus masalah kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan jual beli jabatan yang dilakukan Syahrial.
Dalam menjatuhkan sanksi, Dewas KPK mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.
Untuk hal meringankan, Lili dianggap mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi Etik.
Sementara untuk hal yang memberatkan, Lili disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICW: Dewan Pengawas KPK Harus Segera Laporkan Lili Pintauli ke Polisi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.