Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Matheus Joko Divonis 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/09/2021, 23:06 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020, Matheus Joko Santoso, divonis 9 tahun penjara.

Dilansir dari Antara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, Joko secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan Adi Wahyono.

Matheus Joko sempat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos di Kementerian Sosial.

“Menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kedua,” terang Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Ungkap Peran Juliari, Jaksa Nilai Matheus Joko Layak Jadi Justice Collaborator

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Joko untuk membayar denda senilai Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun putusan majelis hakim tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Joko dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,56 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata hakim Damis.

Hakim Damis melanjutkan, jika Joko tidak bisa membayar pidana pengganti tersebut maka ia diwajibkan untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Dalam perkara ini, Joko disebut terbukti melakukan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 bersama Juliari Batubara dan Adi Wahyono.

Baca juga: Jaksa Tuntut Matheus Joko Santoso 8 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Majelis hakim menyatakan total uang yang dikumpulkan dari perbuatan ketiganya adalah sebesar Rp 32,48 miliar.

Sama seperti Adi Wahyono, majelis hakim juga memberikan status justice collaborator pada Matheus Joko dalam perkara ini.

“Terhadap permohonan terdakwa dan penasihat hukum dan melihat alasan-alasan yang disampaikan baik oleh penasihat hukum maupun penuntut umum maka alasan-alasan untuk menjadi justice collaborator dapat diterima,” ungkap hakim Damis.

Matheus Joko dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf i UU No 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com