JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Boyamin menilai, pengunduran diri itu perlu dilakukan untuk kebaikan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
“MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Putusan Dewas Terhadap Lili Dinilai Akan Membuat Pegawai KPK Tak Takut Melanggar Aturan
Sebagai informasi, Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait dugaan suap lelang jabatan.
Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran etik dan disanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Meskipun Boyamin menghormati putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Lili, namun ia menilai sanksi yang diberikan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah permintaan mengundurkan diri atau bahasa awamnya pemecatan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Boyamin juga berencana melaporkan Lili ke Bareskrim Polri. Ia kini tengah mengkaji putusan Dewas terhadap Lili.
Baca juga: Gaji Lili Pintauli Dipotong karena Langgar Etik, Pukat: Harusnya Diminta Mundur
Diketahui, dalam Pasal 36 ayat (1) UU KPK disebutkan pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Selanjutnya, Pasal 65 UU KPK mengatur setiap orang yang melanggar Pasal 36 bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun.
“Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan,” ujar Boyamin.
Sebelumnya diberitakan, Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena diduga memberi informasi terkait perkembangan penanganan kasus kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Lili juga diduga melakukan intervensi pada M Syahrial agar segera menyelesaikan status kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo, Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Lili Pintauli Hanya Disanksi Potong Gaji, Eks Pimpinan KPK Nilai Dewas Tak Punya Hati
Ketua Dewas Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran etik.
Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK yakni Syahrial.
“Mengadili, terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” ujar Tumpak, Senin.
“Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.