Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dikenakan Uang Ganti, Hakim Sebut Anak Buah Juliari Tak Nikmati Dana Korupsi Bansos

Kompas.com - 01/09/2021, 19:00 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020, Adi Wahyono tidak menikmati uang hasil korupsi itu.

Hal itu yang menjadi alasan majelis hakim tidak mengenakan pidana pengganti pada anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara tersebut.

Majelis hakim menyatakan bahwa Adi Wahyono terbukti menerima sejumlah uang dari pengadaan paket bansos Covid-19, namun uang itu tidak dinikmati untuk dirinya sendiri.

“Dikaitkan dengan fakta hukum menerima hadiah diatas, terbukti bahwa dari pelaksanaan pengadaan bansos sembako dalam penanganan Covid-19 tahun 2020 di Kemensos terdakwa telah menerima sejumlah Rp 1,8 miliar,” kata hakim anggota Yusuf Pranowo di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Eks Anak Buah Juliari Batubara sebagai Justice Collaborator

Lebih lanjut, hakim Yusuf menjelaskan bahwa uang yang diterima oleh Adi Wahyono digunakan untuk sejumlah keperluan Juliari Batubara dengan beberapa stafnya di Kemensos.

"Menimbang bahwa diperoleh fakta hukum bahwa setelah menerima uang tersebut terdakwa menggunakan uang-uang tersebut untuk keperluan sebagai berikut..." ucap hakim.

Hakim Yusuf melanjutkan, pertama Rp 540 juta untuk menyewa private jet guna kunjungan Juliari Batubara dan jajarannya di Kemensos ke Denpasar, dan Lampung.

Kemudian sejumlah Rp 90 juta guna membiayai diklat bela negara Kemensos yang diserahkan Adi Wahyono melalui Kabiro Organisasi dan Kepegawaian Kemensos M Taufiq pada November 2020.

Selanjutnya, sejumlah Rp 241 juta digunakan untuk pembelian masker yang dibagikan ke daerah pemilihan (Dapil) Juliari Batubara saat mencalonkan diri menjadi DPR RI.

"Digunakan untuk dibagikan di Dapil Juliari Batubara yaitu Dapil Jateng 1 yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga dan Kabupaten Kendal," kata hakim.

Baca juga: Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Eks Anak Buah Juliari Batubara sebagai Justice Collaborator

Adapun, hakim Yusuf menjelaskan Adi Wahyono juga memberikan uang Rp 120 juta untuk operasional Rapat Pimpinan Kemensos pada Agustus hingga November 2020.

Uang itu diberikan untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras, Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazarudin, dan Juliari Batubara dari Agustus hingga November 2020 sebesar Rp 10 juta setiap bulan.

Adi juga disebut menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta atas permintaan Juliari untuk kebutuhan tamu di Kemensos.

Lalul, Adi juga memberi total Rp 200 juta untuk kunjungan kerja Juliari ke Semarang, Bali, Medan dan Tolitoli pada Oktober 2020.

Terakhir, uang yang diterima Adi juga diserahkan untuk Hartono Laras sebesar Rp 100 juta.

"Sehingga jumlah biaya operasional Mensos, Sekjen, Dirjen Linjamsos adalah Rp 1.500.091.000 sedang sisanya akan digunakan untuk keperluan kegiatan agama yaitu perayaan Natal di Kemensos sejumlah Rp 208.400 oleh terdakwa namun telah dikembalikan pada rekening KPK," kata hakim.

Baca juga: Alasan KPK Tak Banding atas Putusan Juliari dalam Korupsi Bansos

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com