Salin Artikel

Tak Dikenakan Uang Ganti, Hakim Sebut Anak Buah Juliari Tak Nikmati Dana Korupsi Bansos

Hal itu yang menjadi alasan majelis hakim tidak mengenakan pidana pengganti pada anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara tersebut.

Majelis hakim menyatakan bahwa Adi Wahyono terbukti menerima sejumlah uang dari pengadaan paket bansos Covid-19, namun uang itu tidak dinikmati untuk dirinya sendiri.

“Dikaitkan dengan fakta hukum menerima hadiah diatas, terbukti bahwa dari pelaksanaan pengadaan bansos sembako dalam penanganan Covid-19 tahun 2020 di Kemensos terdakwa telah menerima sejumlah Rp 1,8 miliar,” kata hakim anggota Yusuf Pranowo di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Lebih lanjut, hakim Yusuf menjelaskan bahwa uang yang diterima oleh Adi Wahyono digunakan untuk sejumlah keperluan Juliari Batubara dengan beberapa stafnya di Kemensos.

"Menimbang bahwa diperoleh fakta hukum bahwa setelah menerima uang tersebut terdakwa menggunakan uang-uang tersebut untuk keperluan sebagai berikut..." ucap hakim.

Hakim Yusuf melanjutkan, pertama Rp 540 juta untuk menyewa private jet guna kunjungan Juliari Batubara dan jajarannya di Kemensos ke Denpasar, dan Lampung.

Kemudian sejumlah Rp 90 juta guna membiayai diklat bela negara Kemensos yang diserahkan Adi Wahyono melalui Kabiro Organisasi dan Kepegawaian Kemensos M Taufiq pada November 2020.

Selanjutnya, sejumlah Rp 241 juta digunakan untuk pembelian masker yang dibagikan ke daerah pemilihan (Dapil) Juliari Batubara saat mencalonkan diri menjadi DPR RI.

"Digunakan untuk dibagikan di Dapil Juliari Batubara yaitu Dapil Jateng 1 yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga dan Kabupaten Kendal," kata hakim.

Adapun, hakim Yusuf menjelaskan Adi Wahyono juga memberikan uang Rp 120 juta untuk operasional Rapat Pimpinan Kemensos pada Agustus hingga November 2020.

Uang itu diberikan untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras, Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazarudin, dan Juliari Batubara dari Agustus hingga November 2020 sebesar Rp 10 juta setiap bulan.

Adi juga disebut menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta atas permintaan Juliari untuk kebutuhan tamu di Kemensos.

Lalul, Adi juga memberi total Rp 200 juta untuk kunjungan kerja Juliari ke Semarang, Bali, Medan dan Tolitoli pada Oktober 2020.

Terakhir, uang yang diterima Adi juga diserahkan untuk Hartono Laras sebesar Rp 100 juta.

"Sehingga jumlah biaya operasional Mensos, Sekjen, Dirjen Linjamsos adalah Rp 1.500.091.000 sedang sisanya akan digunakan untuk keperluan kegiatan agama yaitu perayaan Natal di Kemensos sejumlah Rp 208.400 oleh terdakwa namun telah dikembalikan pada rekening KPK," kata hakim.


Diketahui dalam perkara ini Adi Wahyono dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 bersama dengan Matheus Joko dan Juliari Batubara.

Majelis hakim menyatakan total uang yang diterima akibat tindakan korupsi tersebut adalah Rp 32,48 miliar.

Atas perbuatannya itu majelis hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara disertai denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan pada Adi Wahyono.

Pada perkara ini majelis hakim juga memberikan status justice collaborator untuk Adi Wahyono karena dirinya dinilai memenuhi syarat yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baik Adi Wahyono, tim kuasa hukumnya dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/01/19000881/tak-dikenakan-uang-ganti-hakim-sebut-anak-buah-juliari-tak-nikmati-dana

Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke