Diketahui dalam perkara ini Adi Wahyono dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 bersama dengan Matheus Joko dan Juliari Batubara.
Majelis hakim menyatakan total uang yang diterima akibat tindakan korupsi tersebut adalah Rp 32,48 miliar.
Atas perbuatannya itu majelis hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara disertai denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan pada Adi Wahyono.
Pada perkara ini majelis hakim juga memberikan status justice collaborator untuk Adi Wahyono karena dirinya dinilai memenuhi syarat yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baik Adi Wahyono, tim kuasa hukumnya dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.