Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dikenakan Uang Ganti, Hakim Sebut Anak Buah Juliari Tak Nikmati Dana Korupsi Bansos

Kompas.com - 01/09/2021, 19:00 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020, Adi Wahyono tidak menikmati uang hasil korupsi itu.

Hal itu yang menjadi alasan majelis hakim tidak mengenakan pidana pengganti pada anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara tersebut.

Majelis hakim menyatakan bahwa Adi Wahyono terbukti menerima sejumlah uang dari pengadaan paket bansos Covid-19, namun uang itu tidak dinikmati untuk dirinya sendiri.

“Dikaitkan dengan fakta hukum menerima hadiah diatas, terbukti bahwa dari pelaksanaan pengadaan bansos sembako dalam penanganan Covid-19 tahun 2020 di Kemensos terdakwa telah menerima sejumlah Rp 1,8 miliar,” kata hakim anggota Yusuf Pranowo di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Eks Anak Buah Juliari Batubara sebagai Justice Collaborator

Lebih lanjut, hakim Yusuf menjelaskan bahwa uang yang diterima oleh Adi Wahyono digunakan untuk sejumlah keperluan Juliari Batubara dengan beberapa stafnya di Kemensos.

"Menimbang bahwa diperoleh fakta hukum bahwa setelah menerima uang tersebut terdakwa menggunakan uang-uang tersebut untuk keperluan sebagai berikut..." ucap hakim.

Hakim Yusuf melanjutkan, pertama Rp 540 juta untuk menyewa private jet guna kunjungan Juliari Batubara dan jajarannya di Kemensos ke Denpasar, dan Lampung.

Kemudian sejumlah Rp 90 juta guna membiayai diklat bela negara Kemensos yang diserahkan Adi Wahyono melalui Kabiro Organisasi dan Kepegawaian Kemensos M Taufiq pada November 2020.

Selanjutnya, sejumlah Rp 241 juta digunakan untuk pembelian masker yang dibagikan ke daerah pemilihan (Dapil) Juliari Batubara saat mencalonkan diri menjadi DPR RI.

"Digunakan untuk dibagikan di Dapil Juliari Batubara yaitu Dapil Jateng 1 yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga dan Kabupaten Kendal," kata hakim.

Baca juga: Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Eks Anak Buah Juliari Batubara sebagai Justice Collaborator

Adapun, hakim Yusuf menjelaskan Adi Wahyono juga memberikan uang Rp 120 juta untuk operasional Rapat Pimpinan Kemensos pada Agustus hingga November 2020.

Uang itu diberikan untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras, Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazarudin, dan Juliari Batubara dari Agustus hingga November 2020 sebesar Rp 10 juta setiap bulan.

Adi juga disebut menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta atas permintaan Juliari untuk kebutuhan tamu di Kemensos.

Lalul, Adi juga memberi total Rp 200 juta untuk kunjungan kerja Juliari ke Semarang, Bali, Medan dan Tolitoli pada Oktober 2020.

Terakhir, uang yang diterima Adi juga diserahkan untuk Hartono Laras sebesar Rp 100 juta.

"Sehingga jumlah biaya operasional Mensos, Sekjen, Dirjen Linjamsos adalah Rp 1.500.091.000 sedang sisanya akan digunakan untuk keperluan kegiatan agama yaitu perayaan Natal di Kemensos sejumlah Rp 208.400 oleh terdakwa namun telah dikembalikan pada rekening KPK," kata hakim.

Baca juga: Alasan KPK Tak Banding atas Putusan Juliari dalam Korupsi Bansos

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com