Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem: Desakan Amendemen UUD 1945 Harus Muncul dari Bawah ke Atas, Bukan Sebaliknya

Kompas.com - 01/09/2021, 17:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Fraksi Nasdem MPR RI menilai, desakan terhadap amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus dimulai dari bawah atau dari rakyat, bukan dari atas atau elite tertentu.

Oleh karena itu, Ketua Fraksi Nasdem di MPR RI Taufik Basari menekankan pentingnya pelibatan publik terkait amandemen terbatas UUD 1945.

“Kembali untuk melakukan amandemen harus ada desakan, harus ada kepentingan, kebutuhan yang benar-benar muncul dari bawah ke atas, bukan dari atas ke bawah,” kata Taufik dalam diskusi virtual, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Nasdem: Meski Amendemen UUD 1945 Terbatas, Potensi Terbukanya Kotak Pandora Selalu Ada

Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, pelaksanaan amendemen UUD 1945 memang bukan hal tabu karena diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.

Akan tetapi, keputusan melakukan amendemen konstitusi harus tetap melibatkan publik secara luas dan berlandaskan kepada kebutuhan dan harapan publik.

Terlebih, amendemen UUD 1945 ini akan memengaruhi seluruh sistem kehidupan kebangsaan dan kenegaraan di Indonesia.

“Jadi tidak boleh hanya ditentukan oleh pimpinan MPR semata atau oleh beberapa fraksi-fraksi saja di MPR,” ucap dia.

Menurut dia, desakan dan urgensi yang muncul dari rakyat pun merupakan legitimasi moral bagi para pemangku kebijakan dalam melakukan amandemen UUD 1945.

“Dan itulah yang menjadi legitimasi moral bagi kita melakukan amandemen apabila memang ada desakan, ada kebutuhan ada urgensi yang muncul dari grass root, dari masyarakat,” ucap Taufik.

Baca juga: Amendemen Konstitusi dan Ancaman Menguatnya Oligarki

Selain itu, pelaksanaan amendemen UUD 1945 juga harus memiliki dasar dan hasil evaluasi yang kuat.

Sebab, ia berpandangan, amendemen UUD 1945 yang pertama sampai keempat merupakan satu rangkaian amendemen setelah Indonesia terlepas dari masa orde baru.

Menurut Taufik, saat itu, Indonesia mengalami pergantian rezim menjadi reformasi, sehingga ada kebutuhan untuk mengubah sistem ketatanegaraan menjadi negara yang lebih demokratis yang diikuti dengan perubahan-perubahan konsep di dalam UUD 1945.

Ia menilai, wacana amendemen saat ini berbeda dengan proses amendemen yang pernah dilakukan pada tahun 1999 sampai 2002.

“Nah kita harus evaluasi dulu nih terhadap pelaksanaan UUD 45, 45 sampai 99, sampai dengan 2002, dan yang sekarang itu apa-apa saja yang kurang, apa saja yang menjadi hal yang dievaluasi,” ucap Taufik.

“Menurut saya kita harus lakukan itu (evaluasi) dulu sebelum kita menentukan apakah kita melakukan amendemen terbatas atau tidak,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com