JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (31/8/2021).
Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu segera diadili dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin keluar Lapas Sukamiskin.
"Tim JPU telah melimpahkan berkas perkara terdakwa TCW (Tubagus Chaeri Wardana) ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: MA Pangkas Hukuman Wawan, Adik Atut, tapi Tambah Jumlah Uang Pengganti
Ali mengatakan bahwa, Wawan tidak dilakukan penahanan dan masih tetap berada di Lapas Sukamiskin Bandung karena sedang menjalani pidana dalam berbagai perkara sebelumnya.
"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetepan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar dia.
Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim JPU KPK, Wawan didakwa dengan dakwaan primair Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kemudian, dakwaan subsidair Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Adapun Wawan tengah menjalani pidana dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 94,317 miliar.
Wawan bersama Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012.
Kerugian negara diketahui mencapai Rp 79,78 miliar.
Kemudian Wawan juga dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2021, sejumlah Rp 14,52 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Wawan, ada pula mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko.
Wahid Husein telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara.
Tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Berdasarkan konstruksi perkara, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko.
Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.
Baca juga: MA Pangkas Hukuman Wawan, Adik Atut, tapi Tambah Jumlah Uang Pengganti
Sementara Wahid Husein, setelah divonis bersalah menerima suap, ia menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.
Penerimaan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari.
Selain itu, Rahadian membelikan Wahid Husein mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan bayaran cicilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.