Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Sesalkan Putusan MK yang Tolak Seluruh Permohonan Uji Materi UU KPK soal Alih Status Pegawai

Kompas.com - 31/08/2021, 18:43 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk seluruhnya.

“Kalau sudah putusan MK ya saya menghormati, meski pun saya menyayangkan orang-orang sebaik 51 orang itu yang sangat sudah teruji memberantas korupsi kemudian mesti dicopot karena alasan tidak Pancasilais," terang Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

Meski begitu Boyamin mengatakan bahwa putusan MK ini bukan merupakan akhir. Para pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih bisa memperjuangkan nasibnya dengan mengajukan gugatan ke lembaga lain.

“Pegawai KPK (tak lolos TWK) masih bisa mengajukan uji materi terkait TWK ke MA maupun ke PTUN jika dirasa merugikan dan didasarkan dengan temuan Komnas HAM dan temuan Ombdusman,” ungkapnya.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK soal Alih Status, Ini Kata Pegawai KPK

Boyamin kemudian membandingkan 51 pegawai KPK ini dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut kasus korupsi.

Dalam pandangannya, para ASN yang terlibat korupsi adalah orang-orang yang lolos TWK dan dianggap Pancasilas.

Sebaliknya para pegawai KPK, lanjut dia, yang dianggap tak lolos TWK justru dinilai tidak pancasilais meski telah mengabdikan diri untuk pemberantasan korupsi.

“Jadi menurut saya ukuran pancasilias mereka itu tinggi. Tidak bisa mereka ini diberhentikan karena mengikuti tes seperti psikotes begitu, kemudian dianggap memiliki nilai Pancasila yang baik atau buruk,” imbuh dia.

Diketahui dalam sidang yang disiarkan secara daring hari ini, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan penolakan permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Anwar menyebut seluruh permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Maka permohonan itu ditolak untuk seluruhnya.

Baca juga: MK Putuskan Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Soal Alih Status Pegawai Jadi ASN

Diketahui perkara itu diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia yaitu Yusuf Sahide.

Pasal yang dimohonakn untuk di uji MK adalah Pasal 68B Ayat 1 dan pasal 69C yang mengatur peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Pemohon menilai hasil TWK dijadikan dasar serta ukuran baru menentukan status ASN pegawai KPK. Padahal hal itu tidak diatur dalam UU KPK maupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com