Didesak mundur
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, langkah pengunduran diri mesti diambil agar kasus tersebut tidak menjadi beban sekaligus menjaga kredibilitas KPK.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, sanksi yang dijatuhkan kepada Lili mesti menjadi pelajaran berharga bagi KPK.
"Menurut saya, sebaiknya beliau dengan kehendak sendiri mengundurkan diri. Harus ada kerelaan dari yang bersangkutan agar tidak menjadi beban bagi KPK," kata Benny, saat dihubungi, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Benny Harman Sarankan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Mengundurkan Diri
Hal senada disampaikan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Zaenur Rohman. Ia berpendapat sanksi potong gaji yang dijatuhkan Dewas tidak tegas. Putusan ini, kata Zaenur, menunjukkan sikap permisif terhadap pelanggaran etik di internal KPK.
"Ke depan insan KPK tidak akan terlalu takut melakukan pelanggaran, karena Dewas tidak keras terhadap pelanggaran,” ujar Zaenur.
Zaenur mengatakan, sanksi memotong 40 persen gaji pokok Lili sangat ringan karena gaji pokok wakil ketua KPK hanya bagian kecil dari penghasilan setiap bulan.
Menurut Zaenur, Dewas semestinya dapat meminta Lili mundur dari jabatannya.
"Lili tidak pantas lagi menjabat sebagai pimpinan KPK karena telah menyalahgunakan kewenangan yakni berhubungan dengan pihak berperkara. Bahkan perbuatan ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi merupakan perbuatan pidana,” kata Zaenur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.