PEMERINTAH Indonesia dalam kurun waktu tiga tahun terakhir telah menyusun kebijakan pencegahan korupsi dalam bentuk Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Kehadiran Stranas PK diharapkan dapat mendorong upaya pencegahan korupsi yang lebih efektif dan efisien.
Stranas PK adalah kebijakan pencegahan korupsi terpadu yang menjadi acuan bagi kementerian, lembaga dan badan-badan pemerintah lainnya.
Kebijakan pencegahan korupsi ini melibatkan KPK dan sejumlah kementerian dan badan negara terkait lainnya.
Stranas PK terbaru saat ini adalah aksi pencegahan korupsi untuk tahun 2021-2022. Ada tiga fokus dan 12 rencana aksi pencegahan korupsi yang dilaksanakan hingga dua tahun mendatang.
Ketiga fokus dalam Stranas PK yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta penegakan hukum, serta reformasi birokrasi.
Fokus pengelolaan keuangan negara, pada prinsipnya menyangkut dua sisi utama yakni penerimaan dan belanja.
Korupsi pada sisi penerimaan negara menjadi fokus, karena berdampak pada tidak tercapainya target penerimaan negara serta pelayanan publik dan pembangunan menjadi tidak optimal dan tidak tepat sasaran.
Korupsi pada sisi belanja terutama pada proses perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, berdampak pada tidak tercapainya target pembangunan nasional.
Dari selusin rencana aksi pencegahan korupsi, salah satu aksi yang penting mendapat perhatian yaitu aksi peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan cukai.
Turunan dari aksi ini antara lain optimalisasi penerimaan dari cukai. Agar target optimalisasi penerimaan dari cukai tercapai, tim Stranas PK lalu menetapkan 13 kegiatan kunci yang akan dilaksanakan pada 2021-2022.
Pencantuman optimalisasi penerimaan negara dari cukai sebagai sub-aksi Stranas PK tahun 2021-2022 ini merupakan aksi baru yang patut mendapat apresiasi dan perlu dikawal sampai tahap implementasi.
Setidaknya ada dua alasan mengapa aksi pencegahan korupsi, khususnya untuk optimalisasi penerimaan negara dari cukai, penting mendapat perhatian.
Pertama, cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang tetap tumbuh positif dan mencapai sekitar 10 persen dari total penerimaan pajak negara setiap tahunnya.
Realisasi penerimaan dari cukai umumnya berhasil melebihi nilai yang ditargetkan pemerintah.