Pada 2019, setoran cukai hasil tembakau sebesar Rp 164,8 triliun dan di masa pandemi pada 2020 penerimaan cukai rokok tetap bertambah menjadi Rp 170,24 triliun meski volume produksinya turun 9,7 persen.
Hal ini menunjukkan potensi cukai sebagai instrumen penerimaan negara yang juga menjadi kunci pengendalian konsumsi rokok di Indonesia.
Kedua, pembenahan tata kelola atau kebijakan cukai melalui aksi pencegahan korupsi diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara atau setidaknya mencegah hilangnya penerimaan negara.
Masuknya isu cukai dalam Stranas PK 2021-2022 karena berdasarkan kajian KPK ditemukan banyak sekali potensi penerimaan negara yang tidak terpungut karena persoalan dalam tata kelola.
Dalam kurun 2018 hingga 2024, KPK memperkirakan potensi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang hilang mencapai Rp 27 triliun.
Jumlah fantastis tersebut terjadi karena tidak adanya kontrol atas kuota rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Tanjung Pidang, Bintan, Karimun, Batam dan Sabang.
Selain karena tata kelola cukai yang tidak baik, belum optimalnya penerimaan negara dari cukai ditengarai juga terjadi karena kebijakan cukai tembakau yang masih menyimpan celah.
Kebijakan struktur tarif cukai hasil tembakau yang kompleks dan rumit disinyalir menjadi akar permasalahan tidak optimalnya penerimaan negara dari cukai.
Pemerintah sebetulnya telah berupaya menutup celah dalam kebijakan ini dengan menyederhanakan struktur tarif cukai.
Pada 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 mulai melakukan penyederhanaan struktur tarif cukai secara bertahap.
Penyederhanaan dimulai dari 12 layer pada 2017 menjadi 10 layer pada 2019, 6 layer pada 2020 dan pada 2021 menjadi 5 layer saja.
Namun baru setahun berjalan, kebijakan penyederhanaan tersebut dibatalkan pemerintah melalui PMK Nomor 156 Tahun 2018
Dalam aturan tersebut, pemerintah tidak menaikkan cukai pada 2019 dan kembali menggunakan struktur tarif cukai rokok lama yang terdiri 10 layer dan terus diberlakukan hingga kini.
Rumitnya struktur cukai yang ada saat ini dan tidak konsistennya pemerintah dalam kebijakan penyederhanaan ini perlu menjadi perhatian tim Stranas PK.
Meski Stranas PK telah memasukkan optimalisasi penerimaan cukai sebagai bagian aksi pencegahan korupsi, rencana aksi yang lebih details, konkret, dan konsisten untuk dapat mewujudkan optimalisasi penerimaan tersebut perlu menjadi perhatian khusus bagi tim Stranas PK.