Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
J Danang Widoyoko
Sekjen Transparansi Internasional Indonesia

Sekjen Transparansi Internasional Indonesia, Senior Expert Visi Integritas

Pencegahan Korupsi dan Optimalisasi Penerimaan Cukai

Kompas.com - 30/08/2021, 09:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Jika optimalisasi penerimaan negara dan pengawasan menjadi perhatian utama, maka agenda mempercepat penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau adalah pilihan kebijakan paling strategis.

Bukan hanya menambah penerimaan negara, struktur tarif cukai hasil tembakau yang lebih sederhana dinilai mampu mengurangi insentif bagi peredaran rokok ilegal. Struktur tarif cukai yang lebih sederhana juga dianggap mampu mengurangi insentif dan menekan konsumsi tembakau.

Oleh karenanya Stranas PK harus berani merekomendasikan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk menerbitkan PMK yang baru tentang tarif cukai hasil tembakau dan mengatur mengenai penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau.

Rekomendasi ini bukan tanpa alasan. Kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau telah masuk sebagai gagasan yang harus dijalankan karena merupakan mandat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Masuknya optimalisasi penerimaan cukai dalam aksi Stranas PK 2021-2022 dinilai sudah tepat dan sejalan untuk mewujudkan amanat dalam RPJMN.

Dibandingkan dengan strategi yang hendak dicoba oleh Stranas PK dengan membuat sistem online dan perbaikan regulasi, kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau dipercaya akan memberikan tambahan penerimaan lebih besar untuk negara di samping manfaat lain seperti kesehatan.

Hal ini dibuktikan dengan simulasi Indonesia Budget Centre (IBC) pada 2019 dengan menghitung kenaikan penerimaan negara melalui penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau.

Jika kebijakan penyederhanaan diterapkan pada 2019, diperkirakan bisa mendapatkan tambahan penerimaan Rp 10,97 triliun dengan menerapkan 8 layer tarif cukai.

Selanjutnya pada 2020 negara akan mendapat tambahan sebesar Rp 38,91 triliun dengan menyederhanakan tarif cukai menjadi 5 layer.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga melakukan simulasi serupa. Menurut perhitungan WHO, jika pemerintah menaikkan tarif cukai 10-11 persen setiap tahun dengan 5 layer tarif, pada 2022 akan mengurangi 2,4 juta perokok dan menambah penerimaan dari cukai rokok sebesar Rp 39,5 triliun antara 2019 dan 2022.

Selain simulasi dari IBC dan WHO, pemerintah sendiri--melalui Kementerian PPN/Bappenas--sebenarnya juga telah membuat simulasi dampak penyederhanaan struktur dan kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang mengilustrasikan penyederhanaan struktur tarifnya hingga berjumlah 3 sampai 5 layer.

Pada akhirnya publik masih menunggu kesediaan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau.

Kebijakan ini tidak semata hanya untuk optimalisasi penerimaan negara dari cukai tembakau namun juga menunjukkan bahwa pemerintah memiliki komitmen dalam mendukung upaya pencegahan korupsi.

Di sinilah peran Stranas PK juga penting, sebagai pengawal dan pengawas yang memastikan optimalisasi penerimaan negara melalui cukai berjalan sebagaimana dicita-citakan dalam RPJMN 2020-2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com