JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi di PT Asabri, yakni Teddy Tjokrosaputro atau TT.
Teddy Tjokro ditetapkan sebagai tersangka selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk pada Kamis (26/8/2021).
Dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (27/8/2021), Teddy Tjokro merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro. Adapun Benny Tjokro juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Asabri
Teddy Tjokro menjadi Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) berdasarkan Akta Nomor 19 tanggal 29 Mei 2017.
Dia merupakan lulusan Sarjana dari University of Southern California, Amerika Serikat pada tahun 1995.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, Teddy Tjokro diduga turut serta melakukan perbuatan bersama-sama Benny Tjokro dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada kasus Asabri.
Teddy ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Baca juga: Kejaksaan Agung Siap Hadapi Gugatan Terkait Sitaan Kasus Korupsi Asabri
Selain itu, Teddy dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Teddy diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teddy juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jaksa Ungkap Dugaan Penerimaan Keuntungan Tiap Terdakwa Kasus Asabri
Penyidik kejaksaan pun menahan Teddy Tjokro di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Agustus 2021.
Sementara itu, Benny Tjokro serta tujuh terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi Asabri kini tengah mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Benny Tjokro menjadi terdakwa dalam perkara ini selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Sementara itu, terdakwa lainnya adalah Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja selaku mantan Direktur Utama PT Asabri.
Kemudian, Bachtiar Effendi selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan Hari Setianto selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Berikutnya, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra serta dan Lukman Purnomosidi sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Ada pula Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
**
Artikel ini disadur dari Kontan.co.id yang berjudul: Adik Bentjok: Predir RIMO Teddy Tjokrosaputro ditahan diduga terkait kasus Asabri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.