Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ungkap Dugaan Penerimaan Keuntungan Tiap Terdakwa Kasus Asabri

Kompas.com - 17/08/2021, 06:49 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Sumber Antara

UPDATE:

Artikel ini telah mengalami perubahan untuk meralat kesalahan dalam menyebutkan jumlah uang yang diterima Hari Setianto. Sebelumnya, tertulis Rp 873,8 miliar, yang benar seharusnya Rp 873,8 juta.

***

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan dugaan penerimaan keuntungan masing-masing terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/8/2021).

"Perbuatan-perbuatan itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," tutur jaksa dikutip dari Antara.

Baca juga: Para Terdakwa Kasus Asabri Didakwa Rugikan Negara Rp 22,788 Triliun

Diketahui terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini yang bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara senilai Rp 22,788 triliun.

Atas perbuatannya jaksa memberi dakwaan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua terdakwa yaitu Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro juga didakwa dengan pasal pencucian uang yakni Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa kemudian memaparkan dugaan penerimaan uang pada masing-masing terdakwa.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Komite Audit hingga Pengelola Saham

Pertama, Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 hingga Juli 2020 yaitu Letjen Purn Sonny Widjaya.

Sonny diduga menerima uang sebesar Rp 64,5 miliar dalam rentan 26 Mei 2016 sampai 8 Mei 2017. Uang itu diteriama dari staf pribadinya bernama Setiyo Joko Santosa yang mendapat tugas mengatur penempatan saham dan reksadana PT Asabri.

Kedua, Dirut PT Asabri periode 2012 hingga Maret 2016, Adam Rachmat Damiri. Jaksa memperkirakan Adam menerima uang sebesar Rp 17,972 miliar.

Uang itu diterima Adam dalam tujuh tahap melalui beberapa pihak perorangan maupun pejabat perusahaan yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro terkait pengelolaan dana PT Asabri.

Adapun perusahaan itu adalah PT Wimofa Internasional, PT Vivaces Prabu Invesment. Uang itu juga diberikan oleh orang-orang bernama Sutedy Alwan Alwis dan Kun Kusdiyah.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Asabri Meninggal, Kejari Jaktim Bakal Hentikan Tuntutan

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com