Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim KPK Tahu Keberadaan Harun Masiku yang Tuai Kritik

Kompas.com - 26/08/2021, 08:03 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim telah mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Sampai saat ini, KPK belum menangkap eks kader PDI-P itu.

"Hanya saja, karena tempatnya tidak di dalam (negeri). Kita mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021).

“Saya sangat nafsu sekali ingin menangkapnya. Waktu itu Pak Ketua (Firli Bahuri) sudah perintahkan, kamu berangkat. Saya siap, Pak, tetapi kesempatannya yang belum ada," kata dia.

Karyoto mengaku sudah mendapat informasi mengenai keberadaan Harun Masiku, bahkan sebelum salah seorang Kasatgas nonaktif KPK, Harun Al Rasyid, menyebut buron tersebut terdeteksi di Indonesia.

"Memang kemarin sebenarnya sudah masuk ya (informasinya). Sebelum Harun Al Rasyid teriak-teriak tahu tempatnya,” ujar Karyoto.

Baca juga: KPK Mengaku Tahu Harun Masiku di Luar Negeri, tetapi...

Ia memastikan bahwa KPK akan menangkap Harun Masiku selama lokasi keberadaannya bisa dijangkau. Selebihnya, Karyoto enggan membuka informasi terkait keberadaan Harun.

“Memang ini enggak etis dan enggak patut kalau kita buka di sini, nanti info-infonya jadi ke mana-mana,” ujar Karyoto.

“Kalau misalnya dia tahu sedang dicari ke arah ke sana, nanti geser lagi, bingung lagi kita,” kata dia.

Namun, klaim KPK terkait keberadaan Harun tersebut justru menuai kritik berbagai kalangan.

Menyesatkan

Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto menilai, pernyataan Karyoto soal keberadaan Harun menyesatkan.

“Klaim sepihak KPK yang menyatakan mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku potensial absurd, berbahaya, dan menyesatkan,” ujar Bambang dalam keterangan pers, Rabu (25/8/2021).

Ia menduga KPK secara sengaja memberitahukan Harun untuk segera menyingkir dan menghindar karena penegak hukum telah mengetahui keberadaannya.

“Padahal, bukankah KPK bisa berkoordinasi dengan penegak hukum di mana buron berada untuk mencokoknya?” ucap Bambang.

Baca juga: KPK Sebut Tahu Keberadaan Harun Masiku, Bambang Widjojanto: Absurd, Berbahaya, dan Menyesatkan

Sementara itu, menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, buron Harun Masiku sulit ditangkap jika pimpinan KPK tersebut belum diganti.

Menurut dia, masalah dalam penanganan perkara ini bukan pada kemampuan lembaga antirasuah itu, tetapi pada kemauan pimpinan KPK.

"Ditambah lagi dengan diberhentikannya beberapa orang pegawai yang ditugaskan mencari keberadaan Harun melalui tes wawasan kebangsaan," ucap Kurnia kepada Kompas.com, Rabu.

Mengada-ada

Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai, pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mengejar dan menangkap buron Harun Masiku.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman pun membandingkannya kasus Harun dengan penangkapan buron terpidana kasus surat utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca juga: Soal Harun Masiku Belum Ditangkap, Pukat UGM: Alasan KPK Mengada-ada, Djoko Tjandra Saja Ditangkap Saat Pandemi

Djoko Tjandra, sebut dia, bisa ditangkap dan dibawa pulang ke Indonesia di masa pandemi Covid-19, tepatnya pada 30 Juli 2020.

“Jadi menurut saya itu alasan mengada-ada saja. DJoko Tjandra berhasil ditangkap saat masa pandemi dari Malaysia. Jadi pandemi tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mengejar buron, khususnya Harun Masiku,” ujar Zaenur kepada Kompas.com, Rabu.

Retorika

Adapun menurut Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), klaim KPK yang mengetahui keberadaan Harun Masiku hanya sebatas retorika.

"Itu hanya retorika yang mbulet saja, memang sejak awal tidak niat nangkap, maka yang ada hanya retorika saja," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Rabu.

"Tidak jelas apa maunya, sekadar menutupi ketidakmampuannya dengan cara banyak memproduksi kata-kata," kata dia.

Boyamin pun mempertanyakan keseriusan KPK untuk mencari Harun Masiku. Menurutnya, sudah dua tahun dari batas 18 tahun kasus berjalan, tetapi tidak ada titik terang.

Baca juga: KPK Sebut Tahu Keberadaan Harun Masiku, MAKI: Retorika Saja

"Sampai kapan retorika ini? Sampai rakyat lupa atau hingga kedaluwarsa 16 tahun lagi," kata dia.

Retorika selanjutnya, menurut Boyamin, yakni saat KPK menyatakan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terkait pencarian eks caleg PDI-P tersebut.

Namun, ia menduga hal tersebut juga tidak serius karena tidak adanya data Harun di situs Interpol.

"Permintaan red notice juga jelas retorika, karena nyatanya nama HM (Harun Masiku) tidak tayang di web Interpol," ujar Boyamin.

"Diduga ada syarat-syarat yang belum dipenuhi, sehingga dapat dikategorikan tidak serius dan kembali sebatas retorika," kata dia.

Adapun Harun ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada 8 Januari 2020.

Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Dua tersangka lain dalam kasus ini yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Sementara itu, Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com