Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Kasasi Ditolak MA, Kuasa Hukum Benny Tjokro dan Heru Hidayat Kecewa

Kompas.com - 25/08/2021, 21:50 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin, mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya hukum kasasi kliennya terhadap putusan hakim pengadilan dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut Muchtar, putusan kasasi terhadap Benny Tjokro tidak berdasarkan alat bukti yang sah.

Dia juga menuding penanganan kasus tersebut sejak awal sudah bermasalah. Namun, untuk upaya hukum selanjutnya, Muchtar masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA.

"Kami sedang menunggu salinan putusan dari MA untuk dipelajari dan didiskusikan dengan klien, untuk langkah selanjutnya. Menurut kami, putusan itu tidak berlandaskan kebenaran dan keadilan," kata Muchtar dikutip dari Kompas.id, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Kasasi Ditolak, Benny Tjokro-Heru Hidayat Tetap Dihukum Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya

Kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, juga mengungkapkan kekecewaannya.

Ia tak sependapat dengan putusan MA karena menilai belum ada kerugian negara dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara harus nyata dan pasti yang terjadi dalam perkara korupsi.

Adapun dalam kasus Jiwasraya, PT Asuransi Jiwasraya masih memiliki saham dan unit penyertaan dalam reksa dana sehingga kapan pun nilainya menurun, masih disebut sebagai potensi kerugian. Saat ini, bahkan, nilai saham Jiwasraya sudah mengalami kenaikan.

Baca juga: Jaksa Kembali Limpahkan Berkas Tersangka 13 Perusahaan Manajer Investasi Terkait Kasus Jiwasraya

Selain itu, Kresna mengungkapkan, dalam perkara tersebut tidak terbukti uang Rp 10 triliun dinikmati oleh Heru Hidayat.

Tidak ada bukti aliran dana kepada Heru, dan uang PT Asuransi Jiwasraya mengalir untuk membeli saham dan reksa dana dari 100 emiten lebih yang masih dimiliki sampai sekarang.

"Kami tidak sependapat dengan putusan MA dan masih banyak alasan lain yang lebih detail akan kami ungkapkan dalam langkah selanjutnya. Namun, kami akan berkoordinasi dulu dengan klien sembari mempelajari salinan putusan MA," ujar Kresna.

Baca juga: Hakim Batalkan Dakwaan 13 MI Kasus Jiwasraya, Kejagung: Jaksa Telah Profesional

Diberitakan, MA menolak kasasi yang diajukan Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

Majelis kasasi menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup karena keduanya terbukti korupsi dalam pengelolaan investasi dan keuangan PT Asuransi Jiwasraya serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara kasasi Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat diputus pada 24 Agustus lalu, sedangkan untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokro diputus pada 21 Agustus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com