Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Kembali Limpahkan Berkas Tersangka 13 Perusahaan Manajer Investasi Terkait Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 20/08/2021, 20:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan, pihaknya kembali melimpahkan berkas tersangka 13 perusahaan manajer investasi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya, Jumat (20/8/2021).

“Kami penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat pada hari ini telah melimpahkan berkas perkara 13 korporasi manajer investasi ke PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Bima, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (20/8/2021).

Sebelumnya, melalui putusan sela nomor 35, Senin (16/8/2021), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum tersangka yang menyoal penggabungan 13 berkas perkara dalam satu dakwaan.

Baca juga: Dakwaan 13 Perusahaan MI Kasus Jiwasraya Batal, Jaksa Tunggu Salinan Putusan Sela

Majelis hakim menilai penggabungan perkara dapat menyulitkan dan bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Terkait hal itu, Bima menjelaskan perbedaan persepsi antara penuntut umum dengan majelis hakim terkait penerapan Pasal 141 huruf c KUHAP tentang penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan.

Ia mengatakan, penggabungan dakwaan telah sesuai dengan Pasal 141 huruf c KUHAP dan kewenangan penggabungan merupakan kewenangan penuntut umum, bukan kewenangan pengadilan.

Berdasarkan pertimbangan kepastian hukum demi terselesaikannya perkara, maka penuntut umum mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin.

“Maka kami mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin,” kata dia.

Selain itu, Bima mengatakan, pendapat jaksa penuntut umum atas putusan sela didasarkan pada kajian sebagai bagian dari strategi penuntutan.

Ia menekankan, pembuktian sesungguhnya yakni pemeriksaan pokok perkara, bukan pada persyaratan administratif formil sebagaimana tertuang dalam putusan sela.

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum lebih mengutamakan pencapaian keadilan substantif daripada keadilan prosedural.

“Dan mengesampingkan ego sektoral dalam penanganan dan penyelesaian perkara dimaksud,” imbuh dia.

Baca juga: Hakim Batalkan Dakwaan 13 MI Kasus Jiwasraya, Kejagung: Jaksa Telah Profesional

Dikutip dari Tribunnews.com, majelis hakim Pengadilan Tipikor membatalkan dakwaan jaksa pada Kejaksaan Agung atas 13 tersangka perusahaan manajer investasi dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh 6 dari 13 tersangka perusahaan tersebut.

"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," ucap ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com