Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan PPKM: Restoran Boleh Layani Makan di Tempat hingga Pukul 20.00, Kapasitas 25 Persen

Kompas.com - 23/08/2021, 20:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2-4 selama tujuh hari, yakni sejak 24 hingga 30 Agustus 2021.

Dalam perpanjangan kali ini, terdapat pelonggaran pada sejumlah sektor di antaranya terkait kegiatan makan di restoran.

"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," kata Presiden Joko Widodo, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Perpanjangan PPKM: Mal Buka Sampai Pukul 20.00, Kapasitas 50 Persen

Selain itu, pelonggaran berlaku di pusat perbelanjaan. Mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Pembukaan mal dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Ketentuan terkait hal ini akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Pelonggaran lainnya, tempat ibadah diperbolehkan buka untuk kegiatan keagamaan atau peribadatan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang.

Sementara, industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. "Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari," ujar Jokowi.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi Sebut Industri Berorientasi Ekspor Dapat Beroperasi 100 Persen

Jokowi mengatakan, pada perpanjangan PPKM kali ini sejumlah daerah turun dari level 4 menjadi level 3.

Di Pulau Jawa-Bali tersisa 51 kabupaten/kota yang berada di level 4. Angka ini turun dari semula 67 kabupaten/kota.

Sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali yang turun dari level 4 ke level 3 di antaranya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya.

Dengan berkurangnya daerah di Jawa-Bali yang berada di level 4, maka daerah level 3 bertambah dari 59 menjadi 67 kabupaten/kota.

"Dan level 2 dari dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota," kata Jokowi.

Baca juga: Jokowi: Daerah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Berkurang Jadi 7 Provinsi

Adapun untuk luar Jawa-Bali, provinsi yang berada di level 4 turun dari 11 menjadi tujuh provinsi. Lalu, dari 132 kabupaten/kota yang semula berada di level 4 jumlahnya turun menjadi 104 kabupaten/kota.

Sementara, daerah luar Jawa-Bali yang berada di level 3 turun dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Sebaliknya, daerah level 2 naik dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota.

"Pandemi Covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan. Oleh sebab itu kita harus tetap waspada," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com