Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/08/2021, 20:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan secara bertahap.

Hal tersebut perlu diperhatikan supaya aktivitas masyarakat tidak kembali berdampak kepada peningkatan kasus Covid-19.

"Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap, seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi serta cakupan vaksinasi yang semakin luas," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

"Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus," tuturnya.

Baca juga: UPDATE: Tes Covid-19 Hanya 122.737 Spesimen, Jauh dari Target Pemerintah

Jokowi lantas mengungkapkan bahwa kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini sudah membaik. Hal itu ditunjukkan dengan sejumlah perkembangan positif.

Pertama, sejak titik puncak kasus pada 15 juli 2021, kasus konfimasi positif Covid-19 terus menurun. Saat ini penurunan mencapai 78 persen.

Kedua, angka kesembuhan pasien Covid-19 secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir.

Kedua hal ini berkontribusi secara signfikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur atau BOR nasional yang saat ini berada di angka 33 persen.

"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya (PPKM) dari level 4 ke level 3," ucap Jokowi.

Baca juga: Jokowi: Kasus Positif Covid-19 Turun 78 Persen, Keterisian RS Saat ini 33 Persen

Dia menuturkan, untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.

Jokowi menyebutkan, untuk Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik.

"Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Lalu level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota," kata Jokowi.

Sementara itu, untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik.

Baca juga: Jokowi: Daerah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Berkurang Jadi 7 Provinsi

Jokowi menuturkan, di luar Jawa-Bali, daerah berstatus level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi.

"Lalu level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota serta level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," tuturnya.

"Perbaikan situasi Covid-19 yang kita miliki saat ini tetap harus kita sikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan," kata Jokowi.

Baca juga: Jokowi: Daerah PPKM Level 4 Jawa-Bali Berkurang Jadi 51 Kabupaten/Kota

Sehingga dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator di atas, pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Antara lain, tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau setara dengan maksikal 30 orang.

Kemudian, restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas dan dua orang per meja serta pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya, pusat perbelanjaan mall diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas serta dengan penerapan prokes secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Lalu, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun, apabila terjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

"Penyesuian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," ucap Kepala Negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com