Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah 5 Kali, Akankah Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM?

Kompas.com - 23/08/2021, 07:23 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 Jawa-Bali berakhir Senin (23/8/2021) hari ini.

PPKM Level 2-4 yang berlaku di Jawa dan Bali saat ini merupakan perpanjangan yang kelima kalinya.

Awalnya, pemerintah menetapkan PPKM darurat dilaksanakan sejak 3-20 Juli 2021. Kemudian, pemerintah melakukan perpanjangan PPKM hingga 25 Juli 2021.

Setelahnya, PPKM berubah nama menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, serta diperpanjang lagi sampai 2 Agustus 2021.

PPKM level 2-4 ini pun kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Masih belum selesai, PPKM level 2-4 diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021.

Dalam konferensi pers evaluasi PPKM pada 16 Agustus 2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa PPKM level 2-4 diperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021.

Baca juga: Depok Menuju PPKM Level 3, Wali Kota Singgung Pelonggaran Pembatasan Kegiatan Ekonomi

Saat ini, PPKM level 2-4 diberlakukan di tujuh provinsi yang ada di Jawa dan Bali.

Adapun dasar hukum pelaksanaan PPKM ini adalah Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 34 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang terbit pada 16 Agustus 2021.

Selain di Jawa dan Bali, PPKM level 2-4 juga berlangsung di wilayah luar Jawa-Bali. PPKM level 2-4 di luar Jawa-Bali juga akan berakhir hari ini.

PPKM bersifat adaptif

Hingga saat ini, pemerintah belum menyatakan apakah PPKM di Jawa-Bali ataupun di luar Jawa-Bali akan kembali diperpanjang.

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, kebijakan PPKM bersifat adaptif.

Artinya, penetapan level PPKM akan berdasarkan perkembangan penularan Covid-19 di daerah masing-masing.

"Kebijakan ini bersifat adaptif di mana penetapan level suatu daerah akan didasarkan pada perkembangan kondisi kasus Covid-19 di masing-masing daerah," ujar Wiku dikutip dari siaran pers di laman resmi covid19.go.id, Jumat (20/8/2021).

Pembatasannya pun, menurut Wiku, bersifat dinamis.

Sehingga, nantinya tiap daerah akan diperlonggar atau diperketat sesuai dengan keadaan kasus Covid-19 masing-masing daerah tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com