Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Duga Ada Konflik Kepentingan dalam Penetapan Tarif PCR

Kompas.com - 20/08/2021, 18:06 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada konflik kepentingan terkait penetapan harga tes dengan metode swab polymerase chain reaction (PCR).

Menurut peneliti ICW Wana Alamsyah dugaan itu disebabkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Kimia Farma.

"Kita tahu Kimia Farma juga melakukan pemeriksaan atau melayani pemeriksaan PCR," kata Wana dalam diskusi virtual yang diadakan LaporCovid-19, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Bandingkan Harga PCR Baru dan Lama, ICW Duga Keuntungan Penyedia Layanan Capai Rp 10,46 Triliun

Wana kemudian mengatakan, bagaimana mungkin seorang yang menetapkan tarif tes PCR juga menduduki komisaris utama di salah satu BUMN.

Ia menduga, selama 10 bulan terakhir tidak pernah ada evaluasi tariff PCR karena salah satu pihak yang menetapkan tarif pemeriksaan tersebut juga terlibat dalam penyediaan jasa pelayanan PCR.

"Sehingga kemungkinan ada keenganan melakukan evaluasi tersebut," ucapnya.

Dalam pandangan Wana, status yang dimiliki oleh Abdul Kadir bertentangan daengan dua ketentuan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang BUMN.

Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Tindak Faskes Pelanggar Ketetapan Harga PCR

Pada Pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 2019 disebutkan bahwa pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badna usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.

"Kemudian pada Pasal 1 ayat (5) pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melakukan tindakan pelayanan publik," tutur Wana.

Wana juga memaparkan bahwa dalam Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dikatakan bahwa komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang menimbulkan benturan kepentingan.

Baca juga: Harga Tes PCR di Jakarta Belum Sesuai Instruksi Jokowi, Ini Kata Perhimpunan RS

Tanggapan Abdul Kadir

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Abdul Kadir membenarkan bahwa dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Kimia Farma.

Namun, Kadir menegaskan bahwa posisinya tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam penentuan tarif PCR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com