JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI menargetkan sebesar 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 menerima bantuan subsidi upah atau BSU dengan total anggaran Rp 8,79 triliun.
Rencananya pemerintah menyalurkan bantuan tersebut dalam lima tahap dengan proses pencairan maksimal pada September 2021.
Saat ini tercatat pemerintah telah menyalurkan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, tercatat ada sebanyak 1.000.200 calon penerima BSU.
Dari jumlah itu, hanya 947.669 yang sudah berhasil menerima BSU. Sementara 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.
Baca juga: Menaker Minta Perusahaan Serahkan Data Pekerja yang Dapat BSU ke BPJS Ketenagakerjaan
Sebanyak 10.378 pekerja dinyatakan gagal transfer. Penyebabnya, rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid.
Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Kemudian, terbaru pada tahap dua tercatat ada 1,25 juta calon penerima BSU. Nama-nama 1,25 juta calon penerima tersebut telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kepada Kemnaker pada Senin (16/8/2021).
Selanjutnya Kemnaker melakukan pemadanan data terlebih dahulu agar para calon penerima tersebut dipastikan bukan merupakan penerima bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti program Kartu Prakerja, Bansos PKH, dan BLT UMKM.
Baca juga: Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Asosiasi Mal Minta Penghapusan Pajak dan Subsidi Upah Pekerja
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, berikut syarat-syarat penerima subsidi gaji:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Pekerja/buruh mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Cara cek penerima BSU
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, Anda bisa mengeceknya dengan beberapa cara di bawah ini:
Melalui situs kemnaker.go.id
Baca juga: Cak Imin Usul Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Upah
Melalui aplikasi BPJSTKU
Melalui laman BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Pemerintah Diminta Cairkan Bantuan Subsidi Upah Pekan Ini
Terdaftar atau tidaknya Anda sebagai penerima BSU bergantung dengan syarat seperti yang telah disebutkan di atas apakah telah memenuhi atau tidak.
Bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 juta dari pemerintah akan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui Bank Himbara atau Bank Himpunan Negara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN atau Bank Syariah Indonesia khusus untuk wilayah Aceh)
Jika Anda belum memiliki rekening Himbara, maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.