Sebelum insiden lempar asbak di DPRD Solok ini viral, kejadian memalukan tentang anggota Dewan yang terhormat juga terjadi di Kabupaten Bungo, Jambi.
Sejumlah anggota DPRD Bungo, dengan wajah tegas dan berucap garang meminta perhatian kepada Ketua DPRD Bungo agar memperhatikan pencairan uang perjalanan dinas yang sudah tiga bulan belum terbayarkan. Jika tidak juga jelas pencairannya, mereka mengancam mogok kerja.
Berbicara soal kualitas anggota Dewan kita, terutama yang berada di daerah-daerah memang harus diakui masih menjadi tantangan berat bagi pengembangan demokrasi di tingkat lokal.
Alih-alih memberikan sumbangsih dalam hal penguatan aras demokrasi di daerahnya masing-masing, banyak tugas pokok anggota sebagai DPRD gagal dijalankan dan tidak optimal.
Tugas dan wewenang anggota DPRD adalah membentuk peraturan daerah (Perda) bersama Bupati; membahas dan memberikan persetujuan rancangan perda mengenai APBD yang diajukan oleh bupati; melaksanakan pengawasan terhadap pekaksanaan Perda dan APBD; meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau pihak ke tiga yang membebani masyarakat dan daerah.
DPRD juga memiliki tugas dan kewenangan formal lain seperti pengangkatan dan pemberhentian bupati dan atau wakil bupati ke menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian. DPRD juga memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.
Khusus dalam hal pandemi, sebaiknya juga anggota DPRD lebih berdaya guna lagi dalam mengawasi pengalihan dana yang dilaukan pihak eksekutif dalam hal penanganan Covid-19 (refocusing).
Perang melawan wabah tidak bisa diserahkan sendirian ke pihak pemerintah daerah sebagai eksekutif tetapi juga butuh bersinergi dengan legislatif.
Sejak Maret 2020 hingga sekarang ini saya kerap menjadi narasumber kepala daerah di berbagai daerah, mulai dari bupati hingga gubernur yang rata-rata mengeluhkan minimnya kontribusi anggota Dewan.
Dewan begitu aktif bersidang jika membahas persoalan Pokir atau Pokok-pokok Pikiran. Pokir anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).
Para pihak pun mahfum karena dalam Pokir ada titipan anggota dewan kepada kepala daerah dan jajaran dinas-dinasnya agar digoalkan atau disetujui.
Dukungan politik dari partai asal anggota dewan sangat diperlukan untuk kelangsungan periodesasi kepemimpinan kepala daerah tanpa gangguan. Tidak ada makan siang yang gratis dalam hal ini.
Dalam Pokir sendiri kerap ada pesanan sponsor seperti lokasi obyek program hingga kontraktor yang ditunjuk. Anggota dewan begitu berkepentingan karena untuk merawat suara konstituen.
Sementara, siapa kontraktor yang menjadi pelaksana proyek juga penting diperjuangkan mengingat ada komisi atau cash back dari kontraktor untuk anggota dewan.
Komisi ini “gizi” yang dibutuhkan anggota dewan untuk mengembalikan modal saat kampanye dulu atau persiapan untuk modal “nyaleg” kembali di pemilihan legeslatif mendatang.