JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (19/8/2021).
Stepanus Robin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dkk, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Stepanus Robin Ubah Keterangan di Sidang, KPK: Akan Kami Ungkap Kebenarannya
Selain Stepanus Robin, dalam kasus ini KPK juga menetapkan seorang pengacara bernama Maskur Husain sebagai tersangka.
Ali mengatakan, penahanan dua tersangka tersebut selanjutnya menjadi kewenangan tim JPU.
Dua tersangka itu diperpanjang penahanannya selama 20 hari kedepan terhitung 19 Agustus 2021 sampai dengan 7 September 2021.
Stepanus Robin ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Maskur Husain ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Periksa Saksi, KPK Dalami Penerimaan dan Penggunaan Uang Eks Penyidik Stepanus Robin
Selama proses penyidikan kasus ini, Ali mengatakan, telah diperiksa sebanyak 95 orang saksi termasuk Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
"Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap dia.
Stepanus Robin dinyatakan telah menerima uang dari lima orang yang beperkara di KPK senilai total Rp 10,4 miliar selama menjadi penyidik KPK.