Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Pimpinan KPK, MAKI: Tolonglah Legawa, Perbaiki Lembaga ke Depan

Kompas.com - 18/08/2021, 20:00 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi legawa terhadap hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan ada pelanggaran hak asasi manusia dalam alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, semestinya hasil penyelidikan Komnas HAM itu dijadikan dasar untuk membangun KPK ke arah yang lebih baik.

“Demi kebaikan KPK tolonglah legawa, menerima keadaan KPK seperti ini, lalu diperbaiki ke depan. Bukan justru menendang pegawai KPK,” tutur Boyamin dihubungi Kompas.com, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Setelah Komnas HAM Ungkap TWK di KPK Langgar Hak Asasi Manusia...

Jika pimpinan KPK tidak mengikuti dan menerima rekomendasi Komnas HAM untuk melakukan perbaikan, Boyamin khawatir polemik TWK akan terus terjadi dan membuat internal KPK tidak harmonis.

Dengan demikian, koruptor yang akan senang jika internal KPK tidak solid.

“Sehingga berakibat pada penurunan, produktivitas, dan kinerja KPK. Jika hal ini terjadi yang senang adalah pelaku-pelaku korupsi,” kata dia.

Baca juga: Komnas HAM Nyatakan Ada 11 Pelanggaran Terkait TWK, Ini Kata KPK

Dengan adanya temuan Komnas HAM, Boyamin mendesak pimpinan KPK segera membatalkan hasil TWK dan mengangkat semua pegawai lembaga antirasuah itu menjadi ASN.

Apalagi, pegawai merupakan tulang punggung KPK dan mereka sudah sekian lama bekerja di KPK. "Kalau pimpinan bisa datang dan pergi,” ucap Boyamin.

Pada Senin (16/8/2021), Komnas HAM menyampaikan hasil penyelidikan pada proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Komnas HAM menyatakan adanya tindakan pelanggaran hak asasi manusia pada proses alih status pegawai tersebut.

Sebelumnya pada 21 Juli 2021, Ombudsman RI menyatakan adanya tindakan malaadministrasi dalam proses alih statuts pegawai KPK melalui TWK.

Baca juga: Setelah Komnas HAM Ungkap TWK di KPK Langgar Hak Asasi Manusia...

Salah satu temuan Ombudsman yakni adanya kontrak mundur atau back date yang dilakukan oleh KPK dengan BKN pada penandatanganan nota kesepahaman dan kontrak swakelola.

Sementara itu, pimpinan KPK melalui salah satu komisionernya, Nurul Ghufron menyatakan, menolak laporan hasil penyelidikan yang diberikan oleh Ombudsman.

Terdapat beberapa poin keberatan yang disampaikan Ghufron atas hasil laporan Ombudsman itu, salah satunya adalah pandangan bahwa Ombdusman telah melanggar ketentuan hukum karena melakukan penyelidikan pada Perkom 1 Tahun 2021.

Sebab, aturan tersebut saat ini sedang dalam tahap uji formil yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com