JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai temuan 11 pelanggaran HAM oleh Pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai KPK harus disikapi serius.
"Pelanggaran yang ditemukan Komnas HAM tersebut sangat serius. Mulai dari perlindungan hak perempuan sampai dengan penghilangan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan," ujar Yudi dalam keterangan tertulis, Senin (16/8/2021).
Temuan Komnas HAM, menurut Yudi, mengungkap sisi lain dari TWK yang ternyata bukan hanya sarat dengan perbuatan malaadministrasi sesuai dengan temuan Ombudsman.
Baca juga: Komnas HAM: Stigma dan Label Taliban Jadi Dasar Pemutusan Kerja Pegawai KPK
Namun, juga perbuatan nyata yang merupakan 11 pelanggaran HAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berbagai konvensi internasional.
Pelanggaran HAM ini, menurut dia, merupakan bukti yang semakin menunjukkan bahwa terdapat permasalahan yang lebih luas.
Yudi mengatakan, temuan ini juga memperkaya validasi Ombudsman yang menyebutkan adanya pelanggaran dalam prosedur pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan TWK
"Bukti dan validasi ini menjadikan penggunaan hasil TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN tidak memiliki legitimasi baik dari sisi hukum maupun norma," ujar dia.
Menurut Yudi, sudah sepatutnya rekomendasi Komnas HAM tersebut ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait, sehingga pelanggaran HAM yang terjadi tidak berlanjut dan berpotensi menimbulkan dampak yang serius.
Baca juga: Komnas HAM: Pimpinan KPK Diduga Langgar HAM dalam Proses Alih Status Pegawai KPK
"Termasuk untuk segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) untuk menjadi ASN," ucap Yudi.
Adapun 11 pelanggaran yang ditemukan Komnas HAM itu yakni, Hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis) hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Kemudian, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.
Berdasarkan temuan dan analisis atas fakta peristiwa, Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan selaku pejabat pembina kepegawaian tertinggi direkomendasikan untuk mengambil alih seluruh proses TWK Pegawai KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.