JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menegaskan, 13 perusahaan manajer investasi (MI) dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya masih berstatus terdakwa.
Menurut dia, pembatalan dakwaan terhadap 13 perusahaan MI yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak terkait dengan materi surat dakwaan.
"Status 13 manajer investasi ini masih berstatus sebagai terdakwa," ujar Bima dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Hakim Batalkan Dakwaan 13 MI Kasus Jiwasraya, Kejagung: Jaksa Telah Profesional
Bima mengatakan, putusan sela majelis hakim hanya menyoal penggabungan perkara ke-13 MI dalam satu surat dakwaan.
Ia berpendapat, materi surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah cermat, jelas, dan lengkap.
"Dakwaan sudah cermat, jelas, dan lengkap. Di situ hanya mempersalahkan mengenai penggabungan perkara 13 berkas perkara tersebut," ujar dia.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum masih menunggu salinan putusan sela majelis hakim.
Bima mengatakan, jaksa penuntut umum akan menentukan sikap setelah salinan putusan sela diterima.
"Pertimbangan kami untuk mengajukan surat dakwaan kembali atau mengajukan keberatan setelah menunggu putusan sela lengkap kami terima," ucap dia.
Dikutip dari Tribunnews, majelis hakim Pengadilan Tipikor membatalkan dakwaan jaksa pada Kejaksaan Agung atas 13 tersangka perusahaan MI dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh 6 dari 13 tersangka perusahaan tersebut.
"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," ucap ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perkara 13 perusahaan investasi itu tidak berhubungan satu sama lain, sehingga penggabungan perkara dapat menyulitkan majelis hakim.
Selain itu, majelis hakim berpendapat, penggabungan perkara bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat,, dan berbiaya ringan.
"Syarat penggabungan seperti dalam pasal 141 KUHAP untuk pemeriksaan tidak terpenuhi sehingga keberatan atau eksepsi terhadap penggabungan berkas perkara yang diajukan terdakwa 1, 6, 7, 9, 10 dan 12 dipandang beralasan dan berdasarkan hukum oleh karenanya harus diterima," kata Eko.
Baca juga: Dakwaan 13 Perusahaan MI Kasus Jiwasraya Batal, Jaksa Tunggu Salinan Putusan Sela