Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kewenangan Tetapkan Haluan Negara, Ketua MPR: Agar Ada Arah yang Jelas

Kompas.com - 18/08/2021, 15:38 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kedudukan dan kewenangan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) terdegradasi setelah masa Reformasi pada 1998. Pasca-rezim Orde Baru, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.

Kemudian, MPR juga tidak lagi berwenang menetapkan Garis-garis Besar Haluan negara (GBHN). Sebab, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, tidak lagi menjadi mandataris MPR.

Namun demikian, Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai, haluan negara, yang kini disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), perlu dihidupkan kembali melalui amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca juga: DPD Dukung Kewenangan MPR Tetapkan Pokok-pokok Haluan Negara

 

Menurut Bambang, PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara. Dengan begitu, Bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.

"Sehingga Indonesia tidak seperti orang menari poco-poco. Maju dua langkah, mundur tiga langkah," kata Bambang, dalam peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-76 MPR yang dipantau secara daring, Rabu (18/8/2021).

"Ada arah yang jelas ke mana bangsa ini akan dibawa oleh para pemimpin kita dalam 20, 30, 50, hingga 100 tahun yang akan datang," tutur dia.

Bambang mengatakan, UUD 1945 bukan merupakan Kitab Suci. Oleh karena itu, kehendak untuk melakukan perubahan atau penyempurnaan konstitusi tidak boleh dianggap tabu.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, konstitusi secara alamiah akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat. Ia pun mengingatkan, pada masa sebelum reformasi, UUD 1945 sangat dimuliakan secara berlebihan.

"Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang bukanlah kitab suci, karenanya tidak boleh dianggap tabu jika ada kehendak untuk melakukan penyempurnaan," ucap Bambang.

Baca juga: Kembali Singgung Amendemen UUD 1945, Bamsoet Sebut Konstitusi Bukan Kitab Suci

Sebelumnya, Bambang juga menyinggung soal rencana amendemen UUD 1945 saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021). Ia menyebutkan, amendemen diperlukan untuk menambah wewenang MPR dalam menetapkan PPHN.

Bambang mengatakan, PPHN tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional, baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) maupun Rencana pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

Menurut Bambang, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis.

"Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral," ujar dia.

Baca juga: Bola Liar Amendemen UUD 1945, Potensi Presiden Kembali Dipilih oleh MPR...

Amendemen UUD 1945 terkait penerapan kembali haluan negara merupakan rekomendasi dari MPR periode 2009-2014.

Melalui amendemen, nantinya MPR akan memiliki kewenangan untuk menentukan GBHN yang wajib dijalankan oleh presiden.

Kepala Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat menuturkan, amendemen dilakukan secara terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN.

"Kami semua (Badan Pengkajian MPR) fokus untuk bagaimana mengahadirkan pokok-pokok haluan negara. Sehingga siapa pun presidennya ke depan ini, landasannya sudah ada," ujar Djarot di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Djarot mengatakan, penghidupan kembali GBHN bertujuan agar pembangunan nasional dapat berkesinambungan.

Dengan demikian, kebijakan suatu pemerintahan pada satu periode dapat dilanjutkan pada periode berikutnya meski terjadi pergantian presiden dan wakil presiden.

"Pola pikir kita misal bagaimana Indonesia ini 100 tahun ke depan. Jangan sampai ganti presiden kemudian ganti kebijakan sehingga apa yang sudah dikerjakan tidak dilanjutkan lagi," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com