JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendukung rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait penambahan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam penetapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti mengatakan, PPHN dibutuhkan karena Indonesia mesti memiliki arah kebijakan yang disepakati bersama.
"Sangat penting bagi kita sebagai bangsa yang besar dan tangguh memiliki arah kebijakan yang kita sepakati bersama, antara eksekutif dan legislatif. Oleh karena itu, DPD RI mendukung adanya Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN dalam konstitusi kita," kata La Nyalla dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Ketua MPR Sebut Amendemen UUD 1945 Diperlukan untuk Tambah Kewenangan MPR Tetapkan PPHN
La Nyalla meyakini, PPHN akan mampu merumuskan kedaulatan energi, kemandirian pangan, ketahanan sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dan pertahanan keamanan.
"Termasuk kesejahteraan dan kemakmuran daerah di seluruh Indonesia," ujar dia.
Menurut La Nyalla, amendemen UUD 1945 juga tidak lepas dari krisis yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Ia menuturkan, setiap krisis besar biasanya melahirkan revolusi pemikiran untuk menjawab perubahan yang ditandai dengan perubahan konstitusi.
Ia mencontohkan, pada 1999-2002 lalu, Indonesia mengubah Konstitusi ketika memasuki era baru dengan sistem politik yang diharapkan lebih demokratis.
"Hari ini sudah 19 tahun sejak amendemen Konstitusi dilakukan oleh bangsa ini, dan sekarang kita pun menuju dan akan memasuki era baru pasca-pandemi Covid-19," kata dia.
Baca juga: Temui Jokowi, Ketua MPR Sebut Presiden Setuju Amendemen UUD 1945 Hanya untuk PPHN
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebutkan amendemen UUD 1945 diperlukan untuk menambah wewenang MPR dalam menetapkan PPHN.
Ia mengatakan, PPHN tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional, baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) maupun Rencana pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Menurut Bambang, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis.
"Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral," kata politisi Partai Golkar itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.