Adapun, Rakyat Antikorupsi terdiri dari 11 kelompok masyarakat sipil yakni YLBHI, Pusako, Perludem, Public Virtue dan Dewi Keadilan (Social Justice Mission), dan BEM SI Rakyat bangkit.
Kemudian, BEM UNS, LBH Mu-PP Muhammadiyah, Paramadina Public Policy Institute (PPPI), dan Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.
Selain itu, ada juga lima tokoh yang tergabung dalam kelompok Rakyat Antikorupsi tersebut.
Mereka adalah eks Ketua PPATK Yunus Husein. Selain itu, ada mantan pimpinan KPK, yaitu Moch Jasin, Abraham Samad, M Busyro Muqoddas dan A. Pandupraja.
Baca juga: Komnas HAM Nyatakan Ada 11 Pelanggaran Terkait TWK, Ini Kata KPK
Sebelumnya, Komnas HAM menilai, ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK terhadap pegawai KPK.
"Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman dan analisis, ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini," ujar Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).
Munafrizal mengatakan, temuan pelanggaran HAM itu ditinjau dari sisi kebijakan, perlakuan, serta ucapan dalam pertanyaan maupun pernyataan yang karakteristiknya tidak sesuai dengan prinsip HAM.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Upaya Pengaburan Kebenaran Libatkan pada TWK KPK
Sebelas pelanggaran HAM tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Kemudian, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.